Waduh! Main Layangan Dekat Bandara Bisa Masuk Penjara dan Didenda Rp1 Miliar, Ini Penjelasan Kemenhub
- tvOnenews.com/Rilo Pambudi
Jakarta, tvOnenews.com - Aktivitas bermain layang-layang atau layangan di area sekitar bandara kini dapat berujung sanksi berat.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya berbahaya, tetapi juga melanggar hukum.
Pasalnya, layang-layang yang diterbangkan sembarangan di jalur pendekatan pesawat dapat mengganggu keselamatan penerbangan, yang berdampak langsung pada keamanan penumpang dan operasional maskapai.
Kemenhub menegaskan, siapa pun yang membuat hambatan dalam Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) terancam pidana dan sanksi finansial yang berat.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F Laisa, menyatakan bahwa bermain layangan di kawasan dekat bandara merupakan pelanggaran hukum.
Sanksi yang diberlakukan bisa berupa hukuman penjara atau bahkan denda hingga Rp1 miliar.
"Pasal 421 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, disebutkan bahwa Setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," tegas Lukman di Jakarta, dikutip Jumat (11/7/2025).
Lukman menjelaskan, sebelumnya telah ada 21 penerbangan harus dibatalkan selama periode 4 hingga 6 Juli 2025. Kejadian ini terjadi di kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menurut laporan AirNav Indonesia.
Sejumlah pesawat yang semestinya mendarat di bandara tersebut dialihkan ke bandara lain (diverted), sementara sebagian lainnya terpaksa melakukan pendekatan ulang (go-around).
"Pengalihan dan go around yang dilakukan guna memastikan keselamatan operasional penerbangan baik pesawat dan penumpang yang hendak mendarat," ujar Lukman.
Menurutnya, berbagai pihak terkait telah melakukan koordinasi untuk menjamin keselamatan penerbangan.
Termasuk Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura Indonesia, AirNav Indonesia, maskapai penerbangan, serta instansi lainnya. Upaya yang dilakukan meliputi penerapan Ground Delay Program (GDP) dan Pre-Departure Coordination (PDC).
"Tidak ada laporan insiden yang menyebabkan kerusakan atau cedera dalam kejadian ini, namun kami memandang serius potensi bahaya dari aktivitas menerbangkan layang-layang di sekitar wilayah bandar udara dan jalur pendekatan pesawat," ucap Lukman.
Load more