Waduh! Main Layangan Dekat Bandara Bisa Masuk Penjara dan Didenda Rp1 Miliar, Ini Penjelasan Kemenhub
- tvOnenews.com/Rilo Pambudi
Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta, Putu Eka Cahyadhi, turut mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat mengancam keselamatan penerbangan.
"Kami minta kesadaran dan keikutsertaan masyarakat untuk menjaga keselamatan penerbangan dengan tidak menerbangkan layang-layang, drone, bermain laser atau objek udara lainnya dalam radius yang membahayakan," imbaunya.
Putu menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 telah secara eksplisit mengatur mengenai Kawasan Keamanan Operasional Penerbangan (KKOP). Kawasan ini mencakup daratan, perairan, dan ruang udara di sekitar bandara yang digunakan dalam operasi penerbangan.
"Kegiatan bermain layang-layang di KKOP merupakan salah satu bentuk kegiatan yang membahayakan keselamatan operasional penerbangan."
Sebagai langkah tindak lanjut, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I telah mengadakan rapat dengan berbagai pihak.
Dalam pertemuan tersebut disepakati perlunya sinergi antara seluruh unsur pemerintah daerah dan komunitas penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta. Tujuannya adalah membangun sistem komunikasi dan koordinasi yang lebih efektif.
"Akan dibentuk Satgas Bersama Penanganan Gangguan Layang-Layang dan melaksanakan fungsi dan peran masing-masing stakeholder sesuai dengan kewenangannya. Satgas ini akan melaksanakan kegiatan penyuluhan/pembinaan, kegiatan penertiban dan kegiatan penegakan hukum sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," ujar Putu Eka. (rpi)
Load more