News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

BEI Siap Luncurkan ETF Emas di Kuartal IV-2025, Investor Ritel Makin Mudah Koleksi Logam Mulia

Bursa Efek Indonesia targetkan luncurkan ETF Emas pada akhir 2025. Ini peluang baru investasi logam mulia lewat pasar modal.
Kamis, 3 Juli 2025 - 14:24 WIB
Ilustrasi emas batangan
Sumber :
  • Pexel

Jakarta, tvOnenews.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap meluncurkan instrumen investasi Exchange Traded Fund (ETF) Emas pada kuartal IV-2025, seiring dengan proses finalisasi regulasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya menunggu penerbitan Peraturan OJK (POJK) yang mengatur skema ETF berbasis emas fisik maupun derivatif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kuartal III tahun ini kita harapkan POJK terkait ETF Emas sudah bisa terbit, dan kuartal IV sudah ada produk ETF Emas tercatat di BEI,” ujar Jeffrey dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/7).

Apa Itu ETF Emas dan Kenapa Penting?

ETF Emas adalah bentuk reksa dana yang diperdagangkan di Bursa dan memiliki emas sebagai underlying asset. Investor dapat membeli unit ETF seperti membeli saham biasa, tetapi dana mereka akan ditempatkan ke instrumen emas batangan atau kontrak derivatif emas.

ETF Emas memberikan akses mudah dan likuid bagi masyarakat untuk berinvestasi emas tanpa harus membeli logam mulia fisik secara langsung. Fleksibilitas ini menjadikannya alternatif menarik dibanding beli emas di toko atau digital gold.

Daya Tarik ETF Emas: Stabil di Tengah Gejolak Pasar

Deputi Komisioner OJK, Iwan Pasila, menyambut positif rencana ini. Menurutnya, ETF berbasis emas dapat menjadi alat diversifikasi yang efektif dalam portofolio investasi, terutama untuk pelaku industri asuransi dan dana pensiun.

“Kalau saham berfluktuasi, emas biasanya justru menyeimbangkan. Ini penting sebagai pelindung nilai,” tegas Iwan.

AUM Global Capai USD 388 Miliar, Indonesia Baru Mulai

Berdasarkan data dari World Gold Council (WGC) per 20 Juni 2025, total dana kelolaan (Asset Under Management/AUM) dari ETF Emas secara global mencapai 388,8 miliar dolar AS, setara dengan 3.587 ton emas.

Di tengah tren global tersebut, peluncuran ETF Emas oleh BEI diharapkan bisa mendorong penetrasi produk emas di pasar modal domestik dan memperkuat daya tarik investor ritel di Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Regulasi Sudah Disiapkan, BEI Tunggu Lampu Hijau OJK

ETF Emas merupakan tindak lanjut dari terbitnya POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. POJK ini membuka jalan legal bagi peluncuran ETF dengan underlying emas fisik atau derivatif.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT