Bongkar Tender Curang PDAM dan Swasta di Proyek Air Bersih Lombok Utara, KPPU Jatuhkan Denda Rp12 Miliar
KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp12 miliar kepada PDAM dan pelaku usaha yang terbukti bersekongkol dalam proyek pengadaan air bersih di Kabupaten Lombok Utara, NTB.
Selasa, 1 Juli 2025 - 20:35 WIB
Sumber :
- KPPU
Jika mengajukan keberatan, mereka harus menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari total denda kepada KPPU dalam waktu 14 hari sejak pembacaan putusan.
Selain menjatuhkan sanksi, KPPU juga merekomendasikan kepada Bupati Lombok Utara agar segera menyelesaikan persoalan perizinan dan administrasi teknis yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Di sisi lain, pejabat berwenang diminta meningkatkan pembinaan terhadap kompetensi dan profesionalisme dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Putusan KPPU ini menjadi pengingat tegas bagi seluruh pihak, baik pelaku usaha maupun institusi pemerintahan, bahwa praktik persekongkolan dalam pengadaan publik tidak akan ditoleransi. (rpi)
Load more