Bongkar Tender Curang PDAM dan Swasta di Proyek Air Bersih Lombok Utara, KPPU Jatuhkan Denda Rp12 Miliar
- KPPU
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan hukuman denda kepada dua pelaku usaha yang terbukti bersekongkol dalam proyek pengadaan air bersih di Kabupaten Lombok Utara, NTB.
Dugaan praktik curang ini menyeret perusahaan daerah dan swasta yang bekerja sama dalam proses tender.
Putusan dijatuhkan dalam sidang pembacaan yang berlangsung di Kantor KPPU, Jakarta, pada Senin (30/6).
Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Rhido Jusmadi, didampingi oleh dua Anggota Majelis, M. Fanshurullah Asa dan Moh. Noor Rofieq.
Total denda yang dikenakan mencapai Rp12 miliar, dengan rincian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Amerta Dayan Gunung sebagai Terlapor I didenda Rp8 miliar, dan PT Tiara Cipta Nirwana sebagai Terlapor II dikenai sanksi Rp4 miliar.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai indikasi pelanggaran dalam Tender Pengadaan Badan Usaha Penyedia Air Bersih menggunakan teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) untuk Anggaran Tahun 2017.
Tender tersebut diselenggarakan dengan skema prakarsa badan usaha oleh PDAM Lombok Utara, yang kini berganti nama menjadi Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung.
Proses persidangan yang dimulai sejak 1 November 2024 mengungkap adanya praktik yang bertentangan dengan prinsip persaingan sehat.
Majelis Komisi menemukan pelanggaran terhadap Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kedua terlapor terbukti melakukan kerja sama ilegal dalam mengatur hasil tender. PT Tiara Cipta Nirwana secara sepihak diberi posisi eksklusif dan ditunjuk sebagai pemrakarsa tanpa mengikuti prosedur yang sah atau melengkapi dokumen sesuai ketentuan.
Praktik tersebut membatasi partisipasi pelaku usaha lain, sehingga merusak iklim persaingan.
Tak hanya melanggar UU Persaingan Usaha, tindakan ini juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 dan Peraturan Kepala LKPP Nomor 19 Tahun 2015.
Regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.
Majelis Komisi menyatakan bahwa kedua terlapor terbukti secara sah melanggar Pasal 22. Keduanya diwajibkan menyetor denda ke kas negara maksimal 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Load more