ADVERTISEMENT
Advertnative
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan hukuman denda kepada dua pelaku usaha yang terbukti bersekongkol dalam proyek pengadaan air bersih di Kabupaten Lombok Utara, NTB.
Dugaan praktik curang ini menyeret perusahaan daerah dan swasta yang bekerja sama dalam proses tender.
Putusan dijatuhkan dalam sidang pembacaan yang berlangsung di Kantor KPPU, Jakarta, pada Senin (30/6).
Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Rhido Jusmadi, didampingi oleh dua Anggota Majelis, M. Fanshurullah Asa dan Moh. Noor Rofieq.
Total denda yang dikenakan mencapai Rp12 miliar, dengan rincian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Amerta Dayan Gunung sebagai Terlapor I didenda Rp8 miliar, dan PT Tiara Cipta Nirwana sebagai Terlapor II dikenai sanksi Rp4 miliar.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai indikasi pelanggaran dalam Tender Pengadaan Badan Usaha Penyedia Air Bersih menggunakan teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) untuk Anggaran Tahun 2017.
Tender tersebut diselenggarakan dengan skema prakarsa badan usaha oleh PDAM Lombok Utara, yang kini berganti nama menjadi Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung.
Load more