ADVERTISEMENT
Advertnative
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Rini Widyantini, menyebut kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak wajib.
Hal itu disampaikan saat rapat dengan Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
“Fleksibilitas kerja ini bersifat opsional jadi bukan kewajiban. Jadi penyusunan peraturan ini, jadi instansi pemerintah boleh menggunakan ini, tapi boleh juga tidak menggunakan fleksibilitas kerja,” kata Rini.
Dia mengatakan kementeriannya telah melalukan uji coba dan survei di beberapa instansi terkait kebijakan FWA bagi ASN.
Menurutnya, ada dua jenis fleksibilitas kerja yang dapat diterapkan yaitu berdasarkan lokasi dan waktu bekerja. Fleksibilitas lokasi hanya bisa dilakukan jika sedang berdinas.
“Fleksibilitas kerja secara waktu, bagi fleksibilitas kerja sip kriterianya yang memiliki jam kerja lebih dari 8 jam 30 menit dalam satu hari atau bertugas kedinasan yang dengan memiliki kerja lebih 5 hari,” kata Rini.
Sedangkan, fleksibilitas kerja yang dinamis tidak terikat dengan jam kantor. Namun tetap memenuhi hari dan jam kerja sesuai aturan.
Load more