Menteri PANRB Sebut Kebijakan FWA untuk ASN Tidak Wajib, Boleh Kerja Fleksibel Asal Bukan Pegawai Baru
- tvOnenews.com/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Rini Widyantini, menyebut kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak wajib.
Hal itu disampaikan saat rapat dengan Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
“Fleksibilitas kerja ini bersifat opsional jadi bukan kewajiban. Jadi penyusunan peraturan ini, jadi instansi pemerintah boleh menggunakan ini, tapi boleh juga tidak menggunakan fleksibilitas kerja,” kata Rini.
Dia mengatakan kementeriannya telah melalukan uji coba dan survei di beberapa instansi terkait kebijakan FWA bagi ASN.
Menurutnya, ada dua jenis fleksibilitas kerja yang dapat diterapkan yaitu berdasarkan lokasi dan waktu bekerja. Fleksibilitas lokasi hanya bisa dilakukan jika sedang berdinas.
“Fleksibilitas kerja secara waktu, bagi fleksibilitas kerja sip kriterianya yang memiliki jam kerja lebih dari 8 jam 30 menit dalam satu hari atau bertugas kedinasan yang dengan memiliki kerja lebih 5 hari,” kata Rini.
Sedangkan, fleksibilitas kerja yang dinamis tidak terikat dengan jam kantor. Namun tetap memenuhi hari dan jam kerja sesuai aturan.
“Kemudian pegawai yang diberikan fleksibilitas juga adalah pegawai yang tidak sedang menjalankan hukuman disiplin dan bukan pegawai baru,” ungkapnya.
Rini berharap kebijakan ini dapat mengukur fleksibilitas kerja, tapi kualitas pelayanan publik tetap terjaga. Dia juga berjanji kebijakan FWA tidak akan memberikan kelonggaran disiplin bagi ASN. (saa/rpi)
Load more