Penyebab Pemecatan Dokter Piprim Basarah oleh Menkes Diungkap RSUP Fatmawati, Ternyata Gara-gara Hal Ini
- Instagram @dr.piprim
Jakarta, tvOnenews.com - Pihak RSUP Fatmawati memberikan klarifikasi terkait pemecatan dokter konsultas jantung anak, Piprim Basarah Yanuarso oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Dokter Piprim Basarah Yanuarso sebelumnya, menyatakan dirinya telah dipecat Menkes dari jabatan ASN pada Minggu (15/2/2026).
RSUP Fatmawati membantah keras tuduhan pemecatan dokter Piprim disebabkan oleh kebijakan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Utama RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/2/2026).
Wahyu menjelaskan pemberhentian dilakukan karena pelanggaran disiplin.
Menurutnya, Piprim diketahui angkir kerja selama 28 hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
“Dalam surat tertanggal 14 Oktober 2025, dokter Piprim tidak masuk kerja terhitung sejak April 2025 hingga 9 Oktober 2025,” terang Wahyu.
Pihak rumah sakit kata Wahyu telah mengirimkan dua surat panggilan sebelumnya, yakni pada 25 Agustus dan 3 September 2025, namun tak diindahkan.
“Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang mengatur pemberhentian bagi PNS yang mangkir tanpa alasan selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun,” tambahnya.
Oleh karena itu, dokter Piprim dinilai melanggar kewajiban PNS karena tidak malaksanakan tugas kedinasan dan tidak menaati ketentuan jam kerja.
Bahkan, sebelum diberhentikan, tim pemeriksa sudah mengirimkan teguran kepada yang bersangkutan.
“Tim pemeriksa melayangkan panggilan pada 16 September 2025, tapi yang bersangkutan tidak hadir. Panggilan kedua dikirim 29 September 2025 untuk pemeriksaan pada 8 Oktober 2025, dan saat itu Piprim hadir,” ujar Wahyu.
Pada 8 Oktober 2025, Piprim mengakui telah mengetahui konsekuensi termasuk kemungkinan pemecatan. Ia kemudian mengajukan gugatan atas putusan mutasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Juli 2025.
Meski gugatan berjalan, RSUP Fatmawati menegaskan, Piprim tetap wajib menjalankan surat keputusan mutasi sampai ada putusan pengadilan.
“Maka, berdasarkan hal itu, yang bersangkutan diberhentikan sesuai ketentuan disiplin PNS,” tutupnya.
Pengakuan Dokter Piprim
Dokter Piprim Basarah Yanuarso beberkan kronologi pemecatan dirinya oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Konsultan jantung anak senior Piprim Basarah Yanuarso mengaku diberhentikan dari jabatan ASN oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin, pada Minggu (15/2/2026).
Load more