Kejagung Bisa Sadap Nomor Telkomsel, XL, hingga Indosat, Puan Ingatkan Batas Privasi: Hak Privat adalah Hak Konstitusional
- Julio Tri Saputra/tvOnenews
Jamintel menjelaskan, informasi dengan klasifikasi A1 yang dikumpulkan dapat digunakan dalam berbagai konteks.
Manfaat praktisnya termasuk pelacakan buronan, pengumpulan data untuk mendukung proses hukum, hingga analisis menyeluruh terhadap isu tertentu pada level nasional maupun global.
Kerja sama ini disebut telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Namun, sebagaimana diingatkan Puan Maharani, integrasi teknologi di sektor hukum harus tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi.
Negara memang dituntut untuk tegas dalam menegakkan hukum, tetapi juga tidak boleh abai terhadap hak sipil warga negara, terutama dalam hal privasi data pribadi masyarakat. (rpi)
Load more