News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KKP Tegaskan: Tidak Ada Aturan Jual Beli Pulau di Indonesia, Hanya Hak Atas Lahan

KKP menegaskan tidak ada regulasi yang membolehkan jual beli pulau di Indonesia. Kepemilikan hanya berlaku atas lahan, bukan pulau secara keseluruhan.
Selasa, 24 Juni 2025 - 07:44 WIB
ILUSTRASI - Situs jual pulau
Sumber :
  • Tangkapan layar

Jakarta, tvOnenews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi yang membolehkan penjualan pulau di Indonesia. Negara memiliki kewenangan penuh terhadap pulau-pulau kecil karena menyangkut aspek strategis, terutama soal kedaulatan nasional.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menegaskan bahwa yang bisa dimiliki secara legal di Indonesia hanyalah lahan dalam bentuk hak atas tanah, bukan pulau secara utuh.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pulau yang dijual itu nggak ada. Nggak ada aturannya sama sekali. Yang ada itu peralihan tanah bisa melalui sewa atau jual beli,” tegas Koswara dalam dialog bersama media di Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025).

Pulau Kecil Tidak Bisa Dikuasai 100 Persen

KKP menjelaskan bahwa penguasaan lahan di pulau kecil dibatasi. Setidaknya 30% dari luas pulau harus dikuasai oleh negara demi menjamin fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya. Adapun 70% sisanya dapat dimanfaatkan oleh pihak swasta atau badan hukum.

Untuk pulau kecil dengan luas di bawah 1 hektare (Ha), hak atas tanah dan pengelolaan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 196 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021.

Orang Asing Tidak Bisa Punya Tanah di Pulau Kecil, Kecuali Lewat Mekanisme Khusus

Isu keterlibatan asing dalam kepemilikan lahan di pulau-pulau kecil juga ikut disorot. Koswara menjelaskan bahwa warga negara asing (WNA) tidak dapat memiliki tanah secara langsung. Kalaupun ingin berinvestasi, mereka harus berbentuk badan hukum yang terdaftar di Indonesia.

“Ada yang beli juga, tapi tidak langsung. Harus lewat perusahaan di Indonesia dan itu bukan hak milik, melainkan Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU),” tegas Koswara.

Dasar Hukum: UU Pokok Agraria Larang Asing Miliki Tanah di Pulau Kecil

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penegasan juga datang dari Ahmad Aris, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ditjen Pengelolaan Kelautan KKP. Ia menyebutkan bahwa pelarangan kepemilikan tanah oleh orang asing di pulau kecil sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Pokok Agraria.

“Orang asing tidak boleh memiliki hak atas tanah di pulau-pulau kecil,” tegas Aris.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Israel Dilaporkan ke Kejagung Soal Dugaan Kejahatan Genosida Terhadap Palestina

Israel Dilaporkan ke Kejagung Soal Dugaan Kejahatan Genosida Terhadap Palestina

Kejaksaan Agung RI buka suara soal dugaan kejahatan genosida yang dilakukan Israel terhadap Palestina yang dilayangkan oleh sejumlah koalisi masyarakat sipil Indonesia di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Ustaz Adi Hidayat Bongkar Rahasia Hidup Dimudahkan Allah, Ternyata Dimulai dari Shalat

Ustaz Adi Hidayat Bongkar Rahasia Hidup Dimudahkan Allah, Ternyata Dimulai dari Shalat

Ustaz Adi Hidayat bongkar rahasia hidup dilancarkan dan dimudahkan oleh Allah SWT, ternyata dimulai dari shalat.
Wak Haji Umuh Muchtar Ungkap Alasan Asli Ciro Alves Dilepas Persib Bandung Meskipun Gacor

Wak Haji Umuh Muchtar Ungkap Alasan Asli Ciro Alves Dilepas Persib Bandung Meskipun Gacor

Menjelang laga Persib menjamu Malut United esok. Manajer Persib Bandung Umuh Muchtar akhirnya membeberkan alasan di balik keputusan klub melepas Ciro Alves ...
12 Pegawai Bea Cukai Ditangkap saat OTT KPK

12 Pegawai Bea Cukai Ditangkap saat OTT KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) amankan belasan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Bagaimana Jika Rajin Shalat tapi Tidak Tahu Arti Bacaannya? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Bagaimana Jika Rajin Shalat tapi Tidak Tahu Arti Bacaannya? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Bagaimana jika rajin shalat tapi tidak mengerti arti bacaan shalat? Ternyata begini penjelasan dari Ustaz Abdul Somad.
OTT di Depok Sasar Hakim, Uang Ratusan Juta Diamankan

OTT di Depok Sasar Hakim, Uang Ratusan Juta Diamankan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Depok, Jawa Barat, Kamis (5/2/2026).

Trending

Ada Kabar Buruk, Siklon Makin Dekat Ancam Hujan Ekstrem Jawa-Sumatera

Ada Kabar Buruk, Siklon Makin Dekat Ancam Hujan Ekstrem Jawa-Sumatera

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan ancaman hujan ekstrem di Indonesia berpotensi terjadi semakin sering dan bahkan bisa menjadi normal baru akibat perubahan iklim.
Blak-blakan 5 Pemain Asing Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia, Ada Bintang Grade A Eropa

Blak-blakan 5 Pemain Asing Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia, Ada Bintang Grade A Eropa

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, membuka peluang besar bagi kehadiran pemain naturalisasi guna memperkuat Skuad Garuda. 5 pemain asing ini siap jadi WNI?
Terungkap! Siswa SD Bunuh Diri di NTT Ternyata Terdaftar PIP tapi Tak Bisa Cair, Bupati Ngada: KTP Orang Tua Bukan Warga Sini

Terungkap! Siswa SD Bunuh Diri di NTT Ternyata Terdaftar PIP tapi Tak Bisa Cair, Bupati Ngada: KTP Orang Tua Bukan Warga Sini

Sebagai informasi, PIP adalah bantuan tunai pendidikan untuk peserta didik usia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau peserta PKH. 
Baru Juga Datangkan Mauro Zijlstra, Persija Dikabarkan Selangkah Lagi Gaet Gelandang Brasil Eks Rekan Messi

Baru Juga Datangkan Mauro Zijlstra, Persija Dikabarkan Selangkah Lagi Gaet Gelandang Brasil Eks Rekan Messi

Persija kembali jadi pusat perhatian bursa transfer awal 2026. Baru datangkan Mauro Zijlstra, Macan Kemayoran sudah dikaitkan dengan satu nama baru, Jean Mota.
Hasil Proliga 2026, Putri: Megawati Hangestri Cs Menang Lagi, Babat Habis Jakarta Electric PLN Tiga Set Langsung

Hasil Proliga 2026, Putri: Megawati Hangestri Cs Menang Lagi, Babat Habis Jakarta Electric PLN Tiga Set Langsung

Hasil Proliga 2026 di sektor putri yang merupakan laga penutup di hari pertama seri Malang antara Jakarta Pertamina Enduro menghadapi Jakarta Electric PLN.
Tolak Parluh 2026, Ratusan Massa PSHT Kepung Padepokan Pusat Madiun, 1.500 Anggota TNI-Polri Perketat Pengamanan

Tolak Parluh 2026, Ratusan Massa PSHT Kepung Padepokan Pusat Madiun, 1.500 Anggota TNI-Polri Perketat Pengamanan

Ratusan massa pendemo dari warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kubu M. Taufik kembali menggelar aksi demonstrasi lanjutan dengan menuntut penolakan dan dibubarkannya Parapatan Luhur (Parluh) tahun 2026, Kamis (5/2).
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 6 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 6 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 6 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces, membahas peluang finansial, kondisi zodiak, dan angka hoki harian.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT