GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KKP Tegaskan: Tidak Ada Aturan Jual Beli Pulau di Indonesia, Hanya Hak Atas Lahan

KKP menegaskan tidak ada regulasi yang membolehkan jual beli pulau di Indonesia. Kepemilikan hanya berlaku atas lahan, bukan pulau secara keseluruhan.
Selasa, 24 Juni 2025 - 07:44 WIB
ILUSTRASI - Situs jual pulau
Sumber :
  • Tangkapan layar

Jakarta, tvOnenews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi yang membolehkan penjualan pulau di Indonesia. Negara memiliki kewenangan penuh terhadap pulau-pulau kecil karena menyangkut aspek strategis, terutama soal kedaulatan nasional.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menegaskan bahwa yang bisa dimiliki secara legal di Indonesia hanyalah lahan dalam bentuk hak atas tanah, bukan pulau secara utuh.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pulau yang dijual itu nggak ada. Nggak ada aturannya sama sekali. Yang ada itu peralihan tanah bisa melalui sewa atau jual beli,” tegas Koswara dalam dialog bersama media di Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025).

Pulau Kecil Tidak Bisa Dikuasai 100 Persen

KKP menjelaskan bahwa penguasaan lahan di pulau kecil dibatasi. Setidaknya 30% dari luas pulau harus dikuasai oleh negara demi menjamin fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya. Adapun 70% sisanya dapat dimanfaatkan oleh pihak swasta atau badan hukum.

Untuk pulau kecil dengan luas di bawah 1 hektare (Ha), hak atas tanah dan pengelolaan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 196 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021.

Orang Asing Tidak Bisa Punya Tanah di Pulau Kecil, Kecuali Lewat Mekanisme Khusus

Isu keterlibatan asing dalam kepemilikan lahan di pulau-pulau kecil juga ikut disorot. Koswara menjelaskan bahwa warga negara asing (WNA) tidak dapat memiliki tanah secara langsung. Kalaupun ingin berinvestasi, mereka harus berbentuk badan hukum yang terdaftar di Indonesia.

“Ada yang beli juga, tapi tidak langsung. Harus lewat perusahaan di Indonesia dan itu bukan hak milik, melainkan Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU),” tegas Koswara.

Dasar Hukum: UU Pokok Agraria Larang Asing Miliki Tanah di Pulau Kecil

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penegasan juga datang dari Ahmad Aris, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ditjen Pengelolaan Kelautan KKP. Ia menyebutkan bahwa pelarangan kepemilikan tanah oleh orang asing di pulau kecil sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Pokok Agraria.

“Orang asing tidak boleh memiliki hak atas tanah di pulau-pulau kecil,” tegas Aris.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Apakah Ada Penjemputan Paksa Terhadap Budi Karya Usai 3 Kali Mangkir Pemeriksaan? Begini Kata KPK

Apakah Ada Penjemputan Paksa Terhadap Budi Karya Usai 3 Kali Mangkir Pemeriksaan? Begini Kata KPK

KPK masih menunggu konfirmasi kehadiran mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (BKS) untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan
Pemerintah Iran Apresiasi Tawaran Mediasi Prabowo, Tapi Tak Yakin Berhasil

Pemerintah Iran Apresiasi Tawaran Mediasi Prabowo, Tapi Tak Yakin Berhasil

Pemerintah Iran melalui kedutaan besarnya mengapresiasi tawaran Presiden Prabowo Subianto untuk membantu mediasi terkait eskalasi konflik dengan AS dan Israel.
Soal Kasus Suap Eksekusi Lahan di Depok, KPK Telusuri Terjadinya Putusan di Pengadilan

Soal Kasus Suap Eksekusi Lahan di Depok, KPK Telusuri Terjadinya Putusan di Pengadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri proses kasus sengketa lahan di Tapos, yang menyebabkan tertangkapnya Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok
KPK akan Panggil Produsen Rokok dan Miras Terkait Pengusutan Cukai

KPK akan Panggil Produsen Rokok dan Miras Terkait Pengusutan Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil produsen rokok yang miras terkait penerimaan gratifikasi terhadap pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Red Sparks akhirnya menghentikan rentetan kekalahan dengan kemenangan 3-0 atas GS Caltex, di mana junior Megawati Hangestri tampil gemilang sebagai pahlawan tim
Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Red Sparks akhirnya menghentikan rentetan kekalahan dengan kemenangan 3-0 atas GS Caltex, di mana junior Megawati Hangestri tampil gemilang sebagai pahlawan tim

Trending

Update Harga BBM: Mulai Bulan Maret 2026 Harga Pertamina, Shell, Vivo dan BP Naik, Cek Harganya Disini

Update Harga BBM: Mulai Bulan Maret 2026 Harga Pertamina, Shell, Vivo dan BP Naik, Cek Harganya Disini

Mulai 1 Maret 2026, harga bahan bakar minyak (BBM) di berbagai stasiun pengisian seperti Pertamina, Shell, BP, serta Vivo mengalami kenaikan. Ini rinciannya
Islam Makhachev Siap Hadapi Pertarungan “Jauh Lebih Besar”, Lawan Ilia Topuria?

Islam Makhachev Siap Hadapi Pertarungan “Jauh Lebih Besar”, Lawan Ilia Topuria?

Islam Makhachev dipastikan tidak akan menghadapi Ian Machado Garry dalam pertarungan berikutnya. Manajernya, Ali Abdelaziz, mengungkap bahwa UFC sedang upayakan
Pelantikan Pengurus KADIN Kaltim, Perkuat Peran Ekosistem Dunia Usaha di Indonesia, Kaltim dan di Nusantara

Pelantikan Pengurus KADIN Kaltim, Perkuat Peran Ekosistem Dunia Usaha di Indonesia, Kaltim dan di Nusantara

Pelantikan dan pengukuhan Pengurus KADIN Provinsi Kalimantan Timur masa bakti 2025–2030 digelar di Kantor Bersama 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Nusantara
Bandara Sultan Hasanuddin Tetap Layani Rute Makassar-Jeddah di Tengah Perang Iran vs Israel-AS

Bandara Sultan Hasanuddin Tetap Layani Rute Makassar-Jeddah di Tengah Perang Iran vs Israel-AS

Operasional penerbangan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin (UPG) tetap berjalan normal di tengah memanasnya perang Iran melawan Israel-Amerika Serikat
Fabregas Jadi Ancaman! Inter Milan Diminta Tak Terlena Ambisi Juara

Fabregas Jadi Ancaman! Inter Milan Diminta Tak Terlena Ambisi Juara

Bintang Inter Milan, Piotr Zielinski, menegaskan ambisi timnya meraih gelar ganda domestik musim ini.
Hasil Survei Jalur Mudik Lebaran 2026, Kapolri Minta Antisipasi Bottleneck di Tol Trans Jawa-Pantura

Hasil Survei Jalur Mudik Lebaran 2026, Kapolri Minta Antisipasi Bottleneck di Tol Trans Jawa-Pantura

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta antisipasi adanya bottleneck di sepanjang jalur Tol Trans Jawa-Pantura saat menjelang mudik lebaran Idul
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 4 Maret 2026: Leo Banjir Rezeki, Capricorn Waspada Merugi

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 4 Maret 2026: Leo Banjir Rezeki, Capricorn Waspada Merugi

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok, 4 Maret 2026 memprediksi Leo dibanjiri rezeki dan peluang cuan, sementara Capricorn perlu waspada agar tak merugi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT