KKP Tegaskan: Tidak Ada Aturan Jual Beli Pulau di Indonesia, Hanya Hak Atas Lahan
- Tangkapan layar
Ia menambahkan, jika pun diperbolehkan, hak tersebut bersifat sementara dan dapat dicabut bila ditemukan pelanggaran, serta harus melalui prosedur perizinan yang ketat.
Modus 'Nominee': Kawin dengan WNI untuk Punya Tanah
Fenomena lain yang kerap terjadi adalah penggunaan modus ‘nominee’—di mana WNA menikah dengan WNI untuk bisa memiliki lahan atas nama pasangan warga negara Indonesia. Aris mengakui praktik ini memang pernah marak, terutama di Bali.
Namun, situasi kini mulai berubah. Banyak WNI yang berhasil memenangkan gugatan di pengadilan. Ketika terjadi perselisihan, hak atas tanah tetap menjadi milik WNI sebagai pemilik sah dalam dokumen hukum.
“Sekarang udah kapok tuh bule-bule. Begitu masuk pengadilan, yang menang istrinya (WNI). Bulenya nggak punya hak apa-apa. Jadi sekarang malah banyak WNI yang senang punya tanah di Bali,” ujar Aris sambil tersenyum.
Pemerintah menegaskan pulau adalah bagian dari kedaulatan negara dan tidak bisa diperjualbelikan secara utuh. Kepemilikan hanya berlaku untuk lahan dengan batasan tertentu dan tetap dalam kerangka hukum yang ketat, termasuk bagi investor asing. Negara tetap memegang kendali atas pulau-pulau kecil demi kepentingan nasional. (nsp)
Load more