KKP Tegaskan: Tidak Ada Aturan Jual Beli Pulau di Indonesia, Hanya Hak Atas Lahan
- Tangkapan layar
Jakarta, tvOnenews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi yang membolehkan penjualan pulau di Indonesia. Negara memiliki kewenangan penuh terhadap pulau-pulau kecil karena menyangkut aspek strategis, terutama soal kedaulatan nasional.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menegaskan bahwa yang bisa dimiliki secara legal di Indonesia hanyalah lahan dalam bentuk hak atas tanah, bukan pulau secara utuh.
“Pulau yang dijual itu nggak ada. Nggak ada aturannya sama sekali. Yang ada itu peralihan tanah bisa melalui sewa atau jual beli,” tegas Koswara dalam dialog bersama media di Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025).
Pulau Kecil Tidak Bisa Dikuasai 100 Persen
KKP menjelaskan bahwa penguasaan lahan di pulau kecil dibatasi. Setidaknya 30% dari luas pulau harus dikuasai oleh negara demi menjamin fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya. Adapun 70% sisanya dapat dimanfaatkan oleh pihak swasta atau badan hukum.
Untuk pulau kecil dengan luas di bawah 1 hektare (Ha), hak atas tanah dan pengelolaan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 196 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021.
Orang Asing Tidak Bisa Punya Tanah di Pulau Kecil, Kecuali Lewat Mekanisme Khusus
Isu keterlibatan asing dalam kepemilikan lahan di pulau-pulau kecil juga ikut disorot. Koswara menjelaskan bahwa warga negara asing (WNA) tidak dapat memiliki tanah secara langsung. Kalaupun ingin berinvestasi, mereka harus berbentuk badan hukum yang terdaftar di Indonesia.
“Ada yang beli juga, tapi tidak langsung. Harus lewat perusahaan di Indonesia dan itu bukan hak milik, melainkan Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU),” tegas Koswara.
Dasar Hukum: UU Pokok Agraria Larang Asing Miliki Tanah di Pulau Kecil
Penegasan juga datang dari Ahmad Aris, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ditjen Pengelolaan Kelautan KKP. Ia menyebutkan bahwa pelarangan kepemilikan tanah oleh orang asing di pulau kecil sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Pokok Agraria.
“Orang asing tidak boleh memiliki hak atas tanah di pulau-pulau kecil,” tegas Aris.
Ia menambahkan, jika pun diperbolehkan, hak tersebut bersifat sementara dan dapat dicabut bila ditemukan pelanggaran, serta harus melalui prosedur perizinan yang ketat.
Modus 'Nominee': Kawin dengan WNI untuk Punya Tanah
Fenomena lain yang kerap terjadi adalah penggunaan modus ‘nominee’—di mana WNA menikah dengan WNI untuk bisa memiliki lahan atas nama pasangan warga negara Indonesia. Aris mengakui praktik ini memang pernah marak, terutama di Bali.
Namun, situasi kini mulai berubah. Banyak WNI yang berhasil memenangkan gugatan di pengadilan. Ketika terjadi perselisihan, hak atas tanah tetap menjadi milik WNI sebagai pemilik sah dalam dokumen hukum.
“Sekarang udah kapok tuh bule-bule. Begitu masuk pengadilan, yang menang istrinya (WNI). Bulenya nggak punya hak apa-apa. Jadi sekarang malah banyak WNI yang senang punya tanah di Bali,” ujar Aris sambil tersenyum.
Pemerintah menegaskan pulau adalah bagian dari kedaulatan negara dan tidak bisa diperjualbelikan secara utuh. Kepemilikan hanya berlaku untuk lahan dengan batasan tertentu dan tetap dalam kerangka hukum yang ketat, termasuk bagi investor asing. Negara tetap memegang kendali atas pulau-pulau kecil demi kepentingan nasional. (nsp)
Load more