Baru Beres Aceh-Sumut, Giliran Sengketa 13 Pulau di Trenggalek-Tulungagung yang Memanas: Ada Migas di Laut Selatan Jatim?
- Google Maps
Jakarta, tvOnenews.com - Baru saja reda ketegangan sengketa 4 pulau di Aceh dan Sumatera Utara, kini mencuat perkara serupa yang terjadi di Jawa Timur.
Sengketa tersebut terkait dengan kepemilikan 13 pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung, Jatim.
Polemik kepemilikan 13 pulau tersebut kini telah mendapatkan respons dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), DPR RI, hingga DPRD.
Sengketa wilayah ini memicu perhatian serius pemerintah, mengingat persoalan batas daerah kerap memunculkan konflik berkepanjangan bila tidak ditangani secara tepat.
Oleh karena itu, berkaca pada kasus Aceh-Sumut, Kemendagri menyatakan akan tengah melakukan evaluasi secara cermat dan penuh kehati-hatian dalam kasus 13 pulau di Pantai Selatan Jatim ini.
"Tentu kami hati-hati, tidak saja soal data geografis, tapi historis dan kesepakatan-kesepakatan masa lalu penting sedang ditelusuri," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di Jakarta, dikutip Minggu (22/6/2025).
Proses peninjauan yang perlu dilakukan tentu tidak hanya menyangkut data administratif dan geografis saja.
Pemerintah mestinya juga mempertimbangkan catatan historis serta kesepakatan masa lalu yang berkaitan dengan penguasaan wilayah di kawasan tersebut.
Menurut Bima, saat ini pihaknya masih meneliti berbagai dokumen yang dikirimkan oleh pemerintah kabupaten masing-masing.
Baik Pemkab Trenggalek maupun Pemkab Tulungagung telah menyampaikan data versi mereka, dan seluruh informasi tersebut tengah diverifikasi secara menyeluruh oleh Kemendagri.
"Pasti nanti kami pelajari soal dokumennya, perkembangannya," ujarnya.
Sebelumnya, masalah ini juga menjadi perhatian Komisi II DPR RI yang menyoroti urgensi penanganan masalah batas wilayah antar daerah yang melibatkan pulau-pulau kecil.
Anggota Komisi II, Mohammad Toha, mendesak Kemendagri untuk bertindak proaktif dalam melakukan pendataan serta pemetaan atas pulau-pulau yang status kepemilikannya belum jelas atau berpotensi disengketakan.
"Kemendagri harus proaktif mendata dan memetakan pulau-pulau yang berstatus tidak jelas atau disengketakan,” kata Toha dalam pernyataannya, Jumat (20/6/2025).
Ia menilai, konflik batas wilayah seperti ini berpotensi berkembang menjadi konflik sosial, jika tidak segera diatasi sejak dini.
Kejelasan administrasi terhadap pulau-pulau kecil dinilai sangat penting untuk menghindari ketegangan antarwilayah yang dapat berdampak negatif pada pelayanan publik maupun pembangunan daerah.
Load more