Hoaks Eratex Djaja Digugat PKPU Rp1,49 Triliun oleh CV Pacific Indojaya, Kuasa Hukum ERTX: Pemberitaan Menyesatkan!
- ERTX
Jakarta, tvOnenews.com - PT Eratex Djaja Tbk (ERTX) membantah keras kabar yang menyebut perusahaan telah diajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nilai tagihan fantastis mencapai Rp1,49 triliun oleh CV Pacific Indojaya.
Pihak Eratex Djaja menilai pemberitaan tersebut sangat menyesatkan dan tidak sesuai fakta hukum yang ada.
Kuasa hukum PT Eratex Djaja Tbk, Jupryanto Purba dari Kantor Hukum Nemesio & Partners, menyatakan bahwa jumlah tagihan yang sebenarnya hanya sebesar Rp1,49 miliar, bukan triliunan rupiah seperti yang ramai diberitakan sejumlah media.
Ia juga menegaskan bahwa kliennya tidak mengalami kesulitan membayar kewajiban, karena tidak pernah merasa berutang kepada CV Pacific Indojaya.
“Pemberitaan yang menyatakan PT Eratex Djaja Tbk diajukan permohonan PKPU oleh CV Pacific Indojaya dengan tagihan Rp1,49 triliun adalah berita hoaks, menyesatkan, dan tidak benar,” kata Jupryanto dalam keterangan tertulis, Jumat (20/6/2025).
Soal gugatan PKPU tersebut, menurut Jupryanto, terdapat indikasi kuat bahwa tagihan yang diajukan oleh CV Pacific Indojaya merupakan hasil rekayasa.
Ia mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan internal perusahaan, tidak ditemukan satu pun dokumen invoice, purchase order, maupun surat penawaran yang diterbitkan oleh perusahaan tersebut kepada Eratex Djaja.
Pihaknya juga mempersoalkan legalitas CV Pacific Indojaya yang menurutnya belum resmi berdiri saat transaksi yang dijadikan dasar tagihan berlangsung.
“CV Pacific Indojaya didirikan berdasarkan Akta Perseroan Komanditer Nomor 5 tertanggal 27 Desember 2024, dengan NIB dan NPWP baru terbit tanggal 28 Desember 2024. Sedangkan, invoice yang menjadi dasar atas tagihan sebesar Rp1,49 miliar itu diajukan pada periode 15 Juli 2024 hingga 14 Oktober 2024, sebelum perusahaan tersebut didirikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jupryanto mengungkap bahwa dugaan rekayasa utang tersebut telah dilaporkan pihak Eratex ke kepolisian.
"Laporan Polisi yang diajukan Klien kami dengan Nomor: LP/B/637/IX/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR., tanggal 22 Oktober 2024 terkait adanya dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, di mana dalam Surat Pemberitahuan Hasil Peneltian Laporan Penyelidikan ke -3 (SP2HP)., tanggal 15 Januari 2025 diberitahukan akan melakukan pemanggilan untuk pihak Sdr. Wandy Chandra sebagai pengurus CV Pacific Indojaya," jelas Jupryanto.
Load more