Eratex Djaja (ERTX) Milik Konglomerat Maniwanen Digugat PKPU, Raksasa Tekstil Ungaran Bakal Susul Nasib Sritex?
- Eratex
Kondisi finansial itu mendorong kreditur lain untuk mengajukan PKPU. Sejumlah kreditur yang mengajukan PKPU tersebut antara lain CV Prima Karya, Bank QNB Indonesia, PT Swadaya Graha dan PT Rayon Utama Makmur (RUM), serta PT Indo Bahari Ekspress.
Pada Mei 2021, PT Sritex pun resmi dinyatakan PKPU dengan nilai tagihan kurang lebih senilai Rp12,9 triliun dalam putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021 /PN.Niaga.Smg. Permohonan PKPU yang diajukan oleh CV Prima Karya pada Senin, (19/4/2021), tersebut turut menyertakan tiga anak perusahaan Sritex yakni PT Sinar Pantja Djaja selaku Termohon PKPU II; PT Bitratex Industries selaku Termohon PKPU III; dan PT Primayudha Mandirijaya selaku Termohon PKPU IV.
Pada Januari 2022, rencana perdamaian yang ditawarkan PT Sritex diterima oleh kreditur dan disahkan dalam putusan homologasi.
Namun setelah 2 tahun berlalu, putusan homologasi tersebut dimohonkan pembatalannya karena PT Sritex tidak mampu memenuhi isi perjanjian perdamaian yang sudah disepakati bersama.
Gugatan PKPU yang terjadi pada Eratex saat ini mungkin belum seberapa jika dibandingkan dengan Sritex. Namun, apakah ini menjadi tanda-tanda lesunya sektor tekstil?
Serta akankah Eratex akan senasib dengan Sritex? Menarik dinantikan kelanjutan PKPU ini. (rpi)
Load more