News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen, PHRI DIY: Ini Pukulan yang Sangat Berat

PHRI DIY menyebutkan, kebijakan pemerintah menaikkan PPN 11 persen merupakan pukulan yang sangat berat bagi usaha perhotelan dan restoran di wilayah Yogyakarta.
Jumat, 1 April 2022 - 07:33 WIB
Ketua PHRI DIY Deddy Pranowo (tangkapan layar tvOne).
Sumber :
  • Tim tvOne - Nuryanto

Yogyakarta, DIY - Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen, mulai 1 April 2022. Kenaikan PPN ini akan dilakukan secara bertahap hingga menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025 mendatang.

Kebijakan ini mendapat respon serius dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Menurut PHRI DIY, kenaikan PPN 11 persen ini merupakan pukulan yang sangat berat bagi usaha perhotelan dan restoran di wilayah Yogyakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

" Ini menyebabkan kita kalau bahasa Jawanya ngelu dan ngilu, sudah susah ditambah susah lagi. Ini berbarengan dengan kenaikan sejumlah komoditas seperti gas dan minyak goreng, Ini menjadi pukulan yang sangat berat," kata Deddy Pranowo Eryono, Ketua PHRI DIY, Jumat (1/4/2022)

Menurut Deddy, PHRI DIY sangat keberatan dengan kebijakan kenaikan tarif PPN tersebut, mengingat saat ini dunia usaha khususnya hotel dan restoran mulai bangkit dari pandemi Covid-19.

PHRI memahami situasi pemerintah yang membutuhkan biaya untuk pembangunan, namun situasi dunia usaha saat ini belum siap untuk menerima kebijakan tersebut.

"Otomatis kita sangat terdampak, daya beli masyarakat menurun akibat pandemi. Kita harus menaikkan harga, makanan maupun kamar, tapi kita akan berat melihat animo masyarakat dengan kondisi daya beli yang menurun," jelas Deddy.

Lebih lanjut kata Deddy, kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok ditambah pemberlakuan tarif PPN 11 persen menempatkan dunia usaha khususnya hotel dan restoran menjadi terjepit. 

"Sebagai gambaran, sejak pandemi melanda, sebanyak 105 usaha dibawah naungan PHRI DIY terpaksa tutup, 52 kembali bukan, sisanya berencana buka namun melihat kondisi saat ini, harus menghitung kembali dampak peningkatan biaya operasional yang harus dikeluarkan" ungkapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Deddy berharap kenaikan tarif PPN ini bisa dipertimbangkan lagi oleh pemerintah, untuk memberikan kesempatan bagi dunia usaha restoran dan hotel kembali pulih setelah dua tahun mengalami dampak berat akibat pandemi Covid-19.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan, kenaikan tarif PPN disepakati untuk dilakukan secara bertahap, yaitu menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025. Kebijakan ini mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha yang masih belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT