KSPI Menilai BSU Tidak Adil dan Rawan Korupsi, Ada Jutaan Buruh Non-BPJS Tak Tersentuh Bantuan?
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah belum lama ini resmi kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 untuk periode dua bulan, atau setara Rp300.000 per bulan.
Bantuan ini ditujukan kepada pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, termasuk buruh, guru, dan tenaga honorer.
Dana yang digelontorkan pemerintah tak sedikit, untuk program BSU saja Kementerian Keuangan menetapkan anggaran mencapai Rp10,72 triliun.
Kebijakan ini sebenarnya menjadi langkah stimulus dalam meningkatkan daya beli masyarakat kelas pekerja di tengah tekanan ekonomi.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menanggapi kebijakan ini dengan dua sisi.
“Sebagai pemimpin buruh dan perwakilan kaum pekerja mengapresiasi langkah pemerintah ini sebagai bentuk stimulus ekonomi untuk meningkatkan daya beli masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima tvOnenews.com, Rabu (11/6/2025).
Meski demikian, Said Iqbal menilai kebijakan ini belum menyentuh akar persoalan yang dihadapi pekerja, terutama kalangan buruh dan tenaga honorer.
Ia menyampaikan sejumlah catatan kritis yang perlu diperhatikan pemerintah.
Catatan pertama, menurut Said Iqbal, bantuan ini hanya bersifat sementara karena berlangsung selama dua bulan saja.
Artinya, kebijakan ini hanya memberikan dampak sesaat dan lebih berorientasi pada pencapaian angka pertumbuhan ekonomi ketimbang membangun daya beli yang berkelanjutan.
Selepas dua bulan, daya beli buruh diprediksi akan kembali melemah, karena tidak ada perubahan struktural pada konsumsi masyarakat pekerja.
Kritik kedua diarahkan pada batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dinilai belum berpihak kepada buruh.
Saat ini, batas PTKP masih di angka Rp4,5 juta per bulan. KSPI mengusulkan agar batas tersebut dinaikkan menjadi minimal Rp7,5 juta hingga Rp10 juta.
Dengan kenaikan itu, penghasilan bersih pekerja akan lebih besar dan dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga.
“Jika konsumsi naik, maka daya beli meningkat, dan pertumbuhan ekonomi dapat mencapai lebih dari 5%. Kenaikan PTKP juga akan berdampak positif terhadap penyerapan tenaga kerja dan bisa mencegah gelombang PHK,” ujar Said Iqbal.
Poin ketiga yang disoroti adalah terbatasnya penerima BSU hanya pada peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Load more