Skema Co-Payment Asuransi Kesehatan Tak Akan Rugikan Rakyat, Ini Alasannya!
- Shutterstock
Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah resmi menerapkan skema co-payment untuk produk asuransi kesehatan komersial. Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025, yang akan mulai berlaku 1 Januari 2026.
Namun, apakah skema ini akan memberatkan masyarakat? Jawabannya: tidak. Bahkan justru menguntungkan, menurut pengamat asuransi Irvan Rahardjo.
“Tidak merugikan, asalkan perusahaan asuransi punya komitmen menurunkan premi dan memperbaiki layanan klaim,” tegas Irvan di Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Skema Co-Payment: Rakyat Bayar Sebagian, Tapi Premi Bisa Turun
Co-payment artinya peserta asuransi menanggung sebagian biaya layanan kesehatan. Dalam aturan OJK, nasabah akan membayar 10% dari total klaim, maksimal Rp300.000 untuk rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap.
Langkah ini tidak berlaku untuk BPJS Kesehatan, karena hanya ditujukan untuk produk asuransi kesehatan swasta.
Menurut Irvan, skema ini akan mengurangi moral hazard, termasuk penyalahgunaan klaim, baik dari pasien, rumah sakit, maupun pihak asuransi sendiri.
“Selama ini banyak yang overutilitas. Karena merasa ditanggung penuh, orang jadi cenderung minta perawatan atau diagnosis berlebihan,” ungkapnya.
Skema Ini Bukan Tambahan Beban, Tapi Perlindungan Jangka Panjang
Skema co-payment dinilai justru menjadi solusi inflasi medis, yang naik jauh lebih cepat dibanding premi.
“Kenaikan biaya kesehatan lebih besar daripada beban co-payment. Ini solusi agar premi tidak melonjak liar dan justru menjaga keberlanjutan industri asuransi,” jelas Irvan.
Co-payment juga hanya berlaku saat terjadi klaim, bukan biaya bulanan. Itu sebabnya disebut sebagai variable cost, bukan beban tetap seperti premi.
AAJI: Tanpa Co-Payment, Premi Akan Meledak
Ketua AAJI Budi Tampubolon turut membenarkan perlunya skema co-payment untuk meredam eskalasi premi.
“Kalau klaim naik terus dan tidak ada co-payment, premi akan makin mahal. Ujungnya, masyarakat juga yang terbebani,” jelas Budi.
Budi menyebut, tanpa langkah ini, asuransi bisa makin tidak terjangkau oleh kalangan menengah ke bawah.
Kesimpulan: Ini Bukan Tarif Baru, Tapi Strategi Bertahan
OJK dan pelaku industri menekankan bahwa co-payment bukan “tarif baru”, melainkan bagian dari strategi pembagian risiko antara perusahaan dan peserta.
Langkah ini juga diyakini akan mendorong efisiensi layanan medis dan meningkatkan transparansi klaim. (ant/nsp)
Load more