OJK menetapkan bahwa pemegang polis atau nasabah asuransi kesehatan tetap harus membayar paling sedikit 10 persen dari total klaim yang diajukan saat berobat.
PT KTC Coal Mining Energy memenangkan persidangan arbitrase dalam putusan kasus klaim asuransi terhadap salah satu perusahaan anak Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Asuransi Perisai Listrik Nasional (PT APLN).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa premi asuransi kesehatan dari sektor asuransi jiwa melejit hingga angka Rp19,36 triliun pada akhir Agustus 2024.
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatatkan pembayaran klaim dan manfaat asuransi jiwa yang dibayarkan pada kuartal I-2024 sebesar Rp42,93 triliun
PT Asuransi BRI life serahkan klaim asuransi sebesar Rp. 54, 787,291 kepada ahli waris nasabah Maria Dolorosa, di kantor cabang BRI Maumere, Kabupaten Sikka.