Dituding Monopoli Pasar Usai Akuisisi Tokopedia, TikTok Berkilah Begini
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com – TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. membantah tudingan melakukan praktik monopoli setelah mengakuisisi PT Tokopedia.
Bantahan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 mengenai evaluasi komprehensif atas akuisisi saham Tokopedia oleh TikTok, yang digelar di Jakarta pada Selasa (10/6/2025).
Perusahaan asal Singapura itu menanggapi secara langsung hasil investigasi KPPU yang menyebut akuisisi Tokopedia berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat hingga monopoli pasar.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum TikTok, Farid Fauzi Nasution, menyampaikan bahwa perusahaannya selalu patuh terhadap regulasi persaingan usaha di Indonesia.
- Istimewa
Farid menegaskan, TikTok berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang mengatur larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Ia juga memastikan bahwa pihaknya tidak menerapkan sistem pembayaran maupun layanan logistik yang bersifat mengikat.
Selain itu, TikTok menyatakan tetap membuka kerja sama dengan berbagai penyedia jasa logistik dan metode pembayaran.
Kerja sama itu, menurut Farid, tidak dibatasi pada satu mitra tertentu dan tidak dikemas dalam praktik tying atau bundling.
“Kami memahami dan menyetujui penilaian KPPU, baik Tokopedia maupun Shop by Tokopedia telah bekerjasama dengan berbagai penyedia jasa logistik dan pembayaran yang sebagian besar juga menjalin kerjasama secara bersamaan dengan platform e-commerce lain di Indonesia,” ujar Farid dikutip dari Antara.
Ia juga menyampaikan, TikTok bersedia untuk memperjelas aturan terkait pelarangan praktik tying dan bundling, terutama dalam bentuk promosi diskon atau skema serupa.
Sebagai informasi, praktik tying merujuk pada kewajiban membeli produk tambahan saat membeli produk utama, sedangkan bundling adalah strategi penjualan paket beberapa produk sekaligus.
TikTok juga menyatakan tidak pernah membatasi pengguna untuk mempromosikan produk dari platform lain, selama aktivitas tersebut sesuai dengan kebijakan komunitas dan hukum yang berlaku.
“Kami sepenuhnya mendukung persetujuan bersyarat ini dan mengkonfirmasi bahwa platform media sosial TikTok menjunjung tinggi kebebasan pengguna untuk membagikan konten, termasuk mempromosikan produk yang terdapat di platform e-commerce lain di luar Tokopedia dan Shop by Tokopedia,” ungkap Farid.
KPPU dijadwalkan akan melanjutkan sidang perkara ini pada Selasa, 17 Juni 2025, di kantor KPPU, Jakarta.
Sebelumnya, investigator KPPU telah menyelesaikan proses evaluasi atas transaksi pengambilalihan saham Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd.
Dalam hasil penilaian awal, transaksi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap iklim persaingan usaha.
Sebagai tindak lanjut, investigator mengajukan sejumlah persetujuan bersyarat yang wajib dipenuhi oleh kedua perusahaan. Hal ini disampaikan secara resmi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan oleh Majelis Komisi, yang digelar pada Selasa, 27 Mei 2025. (ant/rpi)
Load more