Trenggono Klaim KKP sudah Selamatkan Rp13 Triliun Kerugian Negara Akibat Praktik IUU Fishing
- Dok. tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan keberhasilannya mencegah potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur atau Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF).
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyampaikan bahwa selama lima tahun terakhir, pihaknya telah menyelamatkan negara dari potensi kerugian finansial yang sangat besar.
Menurut Trenggono, praktik IUUF menjadi salah satu ancaman serius bagi sektor kelautan Indonesia yang memiliki potensi ekonomi besar.
“Dari kurun waktu 2020-2025, sudah lebih dari Rp13 triliun kerugian negara yang kita selamatkan dari illegal fishing,” kata Menteri Trenggono dalam keterangan resmi pada peringatan Hari Internasional untuk Memerangi IUUF di Jakarta, Jumat (6/6/2025).
Trenggono mengungkap. pelanggaran di sektor perikanan tak hanya dilakukan oleh kapal asing, namun juga oleh pelaku dari dalam negeri.
Ia mencontohkan, praktik alih muatan ikan secara ilegal di tengah laut serta pelanggaran batas wilayah tangkapan sebagai bentuk IUU Fishing yang masih terjadi.
Menteri KKP menekankan bahwa sektor kelautan dan perikanan memiliki posisi strategis, tidak hanya dalam menjamin ketahanan pangan berbasis laut, tetapi juga sebagai tulang punggung pembangunan berkelanjutan melalui pendekatan Ekonomi Biru.
Berdasarkan data KKP, rata-rata produksi perikanan tangkap dari tahun 2020 hingga 2024 tercatat sebesar 7,39 juta ton.
Trenggono meyakini bahwa nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seharusnya dapat jauh lebih tinggi apabila praktik IUUF dapat diberantas secara menyeluruh.
Dirinya menyatakan bahwa kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota menjadi salah satu bentuk implementasi nyata ekonomi biru.
Kebijakan ini diyakini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memutus rantai praktik IUUF yang merugikan negara.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menyatakan bahwa peringatan Hari Internasional untuk Memerangi IUUF setiap 5 Juni merupakan momentum penting untuk memperkuat komitmen pelestarian ekosistem laut.
Ia mengingatkan bahwa tantangan dalam memberantas IUUF ke depan akan semakin kompleks. Ancaman overfishing dari kapal negara tetangga serta terbukanya perairan Indonesia membuat potensi pelanggaran semakin tinggi.
Load more