Wajib Tahu! Ini Cara Resmi Menghitung Royalti Lagu Sesuai Undang-Undang
- YouTube/DeddyCorbuzier
Kasus Vidi vs Keenan: Nuansa Bening, Nilai Mencekam
Kasus hukum antara Keenan Nasution dan Vidi Aldiano memanas sejak Keenan menggugat penggunaan lagu legendarisnya, “Nuansa Bening.” Lagu tersebut dibawakan Vidi lebih dari 300 kali sejak 2008, namun hanya 31 pertunjukan yang dicantumkan dalam gugatan.
Jumlah tuntutan? Rp24,5 miliar. Artinya, nyaris Rp790 juta per pertunjukan.
Jika 1 pertunjukan menghasilkan Rp500 juta dari sponsor dan tiket, dan royalti wajar ditetapkan 5%, maka:
-
Rp500 juta x 5% = Rp25 juta per pertunjukan
-
31 pertunjukan = Rp775 juta
-
Tambahan sanksi, bunga, dan denda? Bisa meroket hingga puluhan miliar rupiah.
Dalam dunia musik, pelanggaran hak cipta bisa jadi jauh lebih mahal dari sekadar ongkos produksi lagu.
Pelajaran Mahal dari Lagu yang Terlalu Ringan Dianggap
Lagu bukan milik publik hanya karena familiar. Dalam iklim hukum yang semakin ketat, setiap pemakaian karya—entah dalam konser, iklan, atau konten digital—harus melalui mekanisme perizinan resmi.
LMKN dan LMK punya peran penting dalam memfasilitasi transaksi ini. Tapi pada akhirnya, kesadaran pengguna adalah kunci. Tanpa kontrak dan izin, satu lagu bisa berubah menjadi senjata hukum yang menghancurkan karier dan keuangan. (nsp)
Load more