Waduh! OJK Atur Asuransi Kesehatan Tak Bisa Diklaim Penuh, Nasabah Tetap Kena Biaya Minimal 10% saat Berobat
OJK menetapkan bahwa pemegang polis atau nasabah asuransi kesehatan tetap harus membayar paling sedikit 10 persen dari total klaim yang diajukan saat berobat.
Kamis, 5 Juni 2025 - 21:52 WIB
Sumber :
- tvOnenews
Pasalnya, produk asuransi mikro ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan karakteristik sederhana, mudah diakses, murah, dan proses klaim yang cepat, guna melindungi risiko keuangan akibat kecelakaan, sakit, atau kematian.
Aturan sistem co-payment ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 mendatang.
Akan tetapi, kebijakan ini perlu menjadi sinyal penting untuk nasabah asuransi untuk lebih memahami hak dan kewajiban dalam kepesertaannya, serta menyesuaikan ekspektasi atas layanan yang akan didapatkan ke depan. (rpi)
Load more