Detail Foto - Waduh! OJK Atur Asuransi Kesehatan Tak Bisa Diklaim Penuh, Nasabah Tetap Kena Biaya Minimal 10% saat Berobat
Ilustrasi - OJK terbitkan aturan asuransi kesehatan tak bisa diklaim full oleh nasabah.
OJK menetapkan bahwa pemegang polis atau nasabah asuransi kesehatan tetap harus membayar paling sedikit 10 persen dari total klaim yang diajukan saat berobat.
- galeri foto