Mulai 6 Juni, Barang Jemaah Haji Bebas Pajak! Bea Cukai Pastikan Tak Ganggu Penerimaan Negara
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com – Kabar gembira bagi para jemaah haji dan pemenang lomba di luar negeri. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan resmi membebaskan pungutan bea masuk dan pajak atas barang bawaan mereka mulai 6 Juni 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang merevisi PMK 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. PMK tersebut diteken pada 26 Mei dan akan berlaku mulai Jumat pekan ini.
Penghargaan untuk Jemaah dan Juara
“Jadi menurut saya ini sangat worth it. Kita beri penghargaan ke jemaah haji,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, dalam media briefing di Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Selain jemaah haji, aturan baru ini juga mencakup pembebasan bea masuk untuk barang-barang hadiah lomba internasional. DJBC menyebut kebijakan ini sebagai bentuk penghormatan negara kepada warga yang berprestasi dan menjalankan ibadah.
Penerimaan Negara Tak Terpengaruh
DJBC menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu penerimaan negara. Pasalnya, kontribusi bea masuk dari barang bawaan penumpang sangat kecil, yakni hanya sekitar 0,003 persen dari total penerimaan Bea Cukai pada 2024.
“Kontribusinya kecil banget. Nggak pengaruh ya. Kita bisa cari penerimaan dari pos lain,” ujar Nirwala.
Senada, Plh Kasubdit Impor DJBC Chairul Anwar mengungkapkan nilai penerimaan dari layanan barang bawaan penumpang hanya Rp83 miliar sepanjang 2023–2024.
“Jadi kalau dipersentasekan dari total penerimaan DJBC, itu hanya 0,003%. Dampaknya tidak signifikan,” jelasnya.
Bentuk Regulasi yang Humanis
Dengan porsi penerimaan yang sangat kecil, DJBC menilai bahwa kebijakan ini bisa menjadi langkah humanis dan berdampak sosial positif. Terutama bagi jemaah haji Indonesia yang kerap membawa oleh-oleh atau barang keperluan tertentu dari Tanah Suci.
PMK 34/2025 juga sekaligus merapikan aturan sebelumnya agar lebih relevan dengan dinamika sosial dan mobilitas masyarakat saat ini.
Pembebasan pajak untuk barang jemaah haji dan hadiah lomba bukan sekadar keringanan fiskal, tapi juga simbol apresiasi negara atas ibadah dan prestasi warganya.
Load more