Berlaku Mulai 6 Juni 2025, Barang Bawaan Penumpang di Bawah US$500 Bebas Pajak dan Bea Masuk
- tangkapan layar
Jakarta, tvOnenews.com – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi memberlakukan aturan baru mengenai barang yang dibawa penumpang dan awak sarana pengangkut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang dimulai pada 6 Juni 2025.
Aturan ini merupakan penyempurnaan dari PMK 203/PMK.04/2017, dan telah diundangkan pada 28 Mei 2025.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa PMK 34/2025 merupakan langkah nyata Bea Cukai dalam menyederhanakan regulasi, meningkatkan layanan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Aturan ini hadir sebagai respon atas kebutuhan masyarakat serta untuk memberikan kepastian hukum dalam proses kepabeanan barang bawaan penumpang,” kata Nirwala, secara daring, Rabu (4/6/2025).
Dalam aturan terbaru ini, penumpang yang membawa barang pribadi dengan nilai di bawah atau sama dengan FOB US$500 tidak akan dikenakan bea masuk, PPN, PPnBM, maupun PPh Pasal 22 Impor.
Sementara untuk barang pribadi yang nilainya melebihi US$500, kelebihannya akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen, serta PPN sebesar 12 persen, tetapi dibebaskan dari PPh Pasal 22.
“Jadi barang pribadi penumpang yang nilainya di atas FOB US$500 akan dikenakan bea masuk 10 persen. Tarif ini juga berlaku untuk barang yang bukan barang pribadi,” ujar Nirwala.
Untuk barang non-pribadi yang dibawa penumpang, ketentuan tarif pajaknya juga diatur lebih tegas. Barang-barang tersebut dikenakan PPN sebesar 12 persen dan PPh Pasal 22 sebesar 5 persen.
PMK 34/2025 juga memperjelas sejumlah ketentuan yang belum diatur sebelumnya dalam PMK 203/2017, termasuk pengecualian bea masuk tambahan untuk barang impor penumpang, serta fasilitas fiskal bagi jemaah haji dan penerima hadiah perlombaan atau penghargaan internasional.
“Barang bawaan jemaah haji reguler diberikan pembebasan bea masuk seluruhnya, sedangkan jemaah haji khusus diberikan pembebasan bea masuk hingga FOB US$2.500 per orang per kedatangan,” kata Nirwala.
Sementara untuk barang hadiah perlombaan atau penghargaan, Bea Cukai menetapkan pembebasan bea masuk dengan syarat penerima berstatus WNI dan melampirkan bukti keikutsertaan atau penghargaan.
PMK 34/2025 juga mengatur 12 pokok perubahan penting, antara lain perubahan ketentuan pemberitahuan pabean, perpajakan barang penumpang, pembebasan cukai, hingga mekanisme pemungutan pajak sebelum aturan berlaku.
Load more