News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Berlaku Mulai 6 Juni 2025, Barang Bawaan Penumpang di Bawah US$500 Bebas Pajak dan Bea Masuk

Aturan ini merupakan penyempurnaan dari PMK 203/PMK.04/2017, dan telah diundangkan pada 28 Mei 2025.
Rabu, 4 Juni 2025 - 13:45 WIB
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto
Sumber :
  • tangkapan layar

Jakarta, tvOnenews.com – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi memberlakukan aturan baru mengenai barang yang dibawa penumpang dan awak sarana pengangkut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang dimulai pada 6 Juni 2025.

Aturan ini merupakan penyempurnaan dari PMK 203/PMK.04/2017, dan telah diundangkan pada 28 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa PMK 34/2025 merupakan langkah nyata Bea Cukai dalam menyederhanakan regulasi, meningkatkan layanan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Aturan ini hadir sebagai respon atas kebutuhan masyarakat serta untuk memberikan kepastian hukum dalam proses kepabeanan barang bawaan penumpang,” kata Nirwala, secara daring, Rabu (4/6/2025).

Dalam aturan terbaru ini, penumpang yang membawa barang pribadi dengan nilai di bawah atau sama dengan FOB US$500 tidak akan dikenakan bea masuk, PPN, PPnBM, maupun PPh Pasal 22 Impor.

Sementara untuk barang pribadi yang nilainya melebihi US$500, kelebihannya akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen, serta PPN sebesar 12 persen, tetapi dibebaskan dari PPh Pasal 22.

“Jadi barang pribadi penumpang yang nilainya di atas FOB US$500 akan dikenakan bea masuk 10 persen. Tarif ini juga berlaku untuk barang yang bukan barang pribadi,” ujar Nirwala.

Untuk barang non-pribadi yang dibawa penumpang, ketentuan tarif pajaknya juga diatur lebih tegas. Barang-barang tersebut dikenakan PPN sebesar 12 persen dan PPh Pasal 22 sebesar 5 persen.

PMK 34/2025 juga memperjelas sejumlah ketentuan yang belum diatur sebelumnya dalam PMK 203/2017, termasuk pengecualian bea masuk tambahan untuk barang impor penumpang, serta fasilitas fiskal bagi jemaah haji dan penerima hadiah perlombaan atau penghargaan internasional.

“Barang bawaan jemaah haji reguler diberikan pembebasan bea masuk seluruhnya, sedangkan jemaah haji khusus diberikan pembebasan bea masuk hingga FOB US$2.500 per orang per kedatangan,” kata Nirwala.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara untuk barang hadiah perlombaan atau penghargaan, Bea Cukai menetapkan pembebasan bea masuk dengan syarat penerima berstatus WNI dan melampirkan bukti keikutsertaan atau penghargaan.

PMK 34/2025 juga mengatur 12 pokok perubahan penting, antara lain perubahan ketentuan pemberitahuan pabean, perpajakan barang penumpang, pembebasan cukai, hingga mekanisme pemungutan pajak sebelum aturan berlaku.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

TNI-Polri Dapat Jatah Lebih Banayk Jadi Petugas Haji Tahun Ini

TNI-Polri Dapat Jatah Lebih Banayk Jadi Petugas Haji Tahun Ini

Kementerian Haji dan Umrah RI menagkui adanya kenaikan siginifikan petugas haji dari insur TNI dan Polri.
Cabut Izin Operasional 28 Perusahaan Penyebab Bencana Suamtera-Aceh, Kemen LH Bakal Bahas Nasib Karawan dengan Kemenaker

Cabut Izin Operasional 28 Perusahaan Penyebab Bencana Suamtera-Aceh, Kemen LH Bakal Bahas Nasib Karawan dengan Kemenaker

Sebanyak 28 perusahaan yang berkontribusi terjadinya bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat dicabut izinnya oleh pemerintah.
Tindaklanjut Instruksi Presiden, Kemen LH Cabut Izin Operasonal 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh

Tindaklanjut Instruksi Presiden, Kemen LH Cabut Izin Operasonal 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh

Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengaku te;ah mencabut izin operasional 28 perusahaan yang dinilai jadi faktor terjadinya bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Kapolri Resmikan Direktorat PPA dan PPO, Ini Daftarnya

Kapolri Resmikan Direktorat PPA dan PPO, Ini Daftarnya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meresmikan Direktorat PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) dan PPO (Pidana Perdagangan Orang) di 11 Polda dan 22 Polres, untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Putri KW memastikan tempat di babak kedua Indonesia Masters 2026 usai menaklukkan wakil Taiwan, Sung Shuo Yun, lewat kemenangan dua gim langsung 21-15, 21-15. 
Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Pasangan para panahan putra Indonesia, Arif Firmansyah dan Ken Swagumilang berhasil melangkah ke babak final nomor compound ganda putra ASEAN Para Games (APG) 2025 setelah menaklukkan wakil Filipina, Burgos Marzel dan Angelo Manangdang.

Trending

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Putri KW memastikan tempat di babak kedua Indonesia Masters 2026 usai menaklukkan wakil Taiwan, Sung Shuo Yun, lewat kemenangan dua gim langsung 21-15, 21-15. 
Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Pasangan para panahan putra Indonesia, Arif Firmansyah dan Ken Swagumilang berhasil melangkah ke babak final nomor compound ganda putra ASEAN Para Games (APG) 2025 setelah menaklukkan wakil Filipina, Burgos Marzel dan Angelo Manangdang.
Operasi 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh Dicabut Izinnya

Operasi 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh Dicabut Izinnya

Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengungkap pencabutan izin terhadap 28 perusahaan usai menjadi penyebab bencana di Sumatera-Aceh.
Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat tanah lama seperti girik hingga letter C tidak akan berlaku lagi mulai 2 Februari 2026. Terkait hal ini, Kementerian ATR/BPN memberikan solusinya.
AC Milan Mendadak Terima Kabar Gembira Jelang Hadapi AS Roma, Ruben Loftus-Cheek Dapat Peminat Serius

AC Milan Mendadak Terima Kabar Gembira Jelang Hadapi AS Roma, Ruben Loftus-Cheek Dapat Peminat Serius

AC Milan tampaknya menerima kabar gembira menjelang duel kontra AS Roma. Sebab, Ruben Loftus-Cheek mendapatkan peminat serius dari Liga Inggris.
Gelar Launching Tim di Jakarta, Yamaha Pamerkan Tampilan Baru Motor YZR-M1 dengan Mesin V4 untuk MotoGP 2026

Gelar Launching Tim di Jakarta, Yamaha Pamerkan Tampilan Baru Motor YZR-M1 dengan Mesin V4 untuk MotoGP 2026

Tim Monster energy Yamaha memamerkan livery baru untuk motor YZR-M1 V4 yang akan digunakan dua rider mereka, Fabio Quartararo dan Alex Rins di MotoGP 2026.
Yamaha Resmi Beralih Menggunakan Mesin V4 untuk MotoGP 2026, Fabio Quartararo: Semoga Motor Ini Kencang

Yamaha Resmi Beralih Menggunakan Mesin V4 untuk MotoGP 2026, Fabio Quartararo: Semoga Motor Ini Kencang

Monster energy Yamaha secara resmi telah meluncurkan motor baru yang akan mereka gunakan pada gelaran MotoGP 2026 mendatang.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT