Berlaku Mulai 6 Juni 2025, Barang Bawaan Penumpang di Bawah US$500 Bebas Pajak dan Bea Masuk
Aturan ini merupakan penyempurnaan dari PMK 203/PMK.04/2017, dan telah diundangkan pada 28 Mei 2025.
Rabu, 4 Juni 2025 - 13:45 WIB
Sumber :
- tangkapan layar
“Melalui pengaturan yang lebih terstruktur ini, Bea Cukai berupaya memastikan bahwa arus masuk barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut ke dalam negeri sesuai dengan kebijakan ekonomi nasional dan kebijakan perdagangan, serta dapat memberikan perlindungan terhadap masyarakat,” tambah Nirwala. (agr/nba)
Load more