News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Heboh Luas Rumah Subsidi Bakal seperti Kamar Kos? Menteri Ara: Tanahnya kan Mahal

Rancana aturan rumah subsidi terbaru dalam draft Peratutan Menteri PKP menimbulkan sorotan tajamm publik, karena luasnya dinilai sangat kecil dibanding aturan sebelumnya.
Selasa, 3 Juni 2025 - 19:54 WIB
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menanggapi munculnya pro dan kontra terkait rancangan (draft) Peraturan Menteri PKP mengenai batasan luas lahan dan bangunan untuk rumah tapak subsidi.

Rancana aturan rumah subsidi ini menimbulkan perdebatan dan sorotan publik, karena dinilai berbeda cukup signifikan dari ketentuan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Draft aturan terbaru itu menyebutkan rencana pengurangan luas tanah menjadi minimum 25 meter persegi dan luas bangunan minimal 18 meter persegi. 

Ketentuan tersebut jauh lebih kecil dibanding regulasi sebelumnya dalam Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 yang mengatur luas tanah rumah subsidi minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi, serta bangunan antara 21–36 meter persegi.

Dalam banyak obrolan warganet di media sosial, tidak sedikit yang menyindir bahwa luas rumah subsidi terbaru itu tak ubahnya seperti luas kamar kos.

Terkait hal tersebut, Menteri yang akrab disapa Ara ini menilai bahwa respons publik yang beragam terhadap wacana ini merupakan hal yang wajar.

“Sekarang kan masih tahapan daripada masukan-masukan. Pro kontra itu biasa. Tujuannya kan baik,” ujar Menteri PKP saat bertemu sejumlah Ketua Umum Asosiasi Pengembang di Bandung, Jawa Barat, Senin (2/6/2025).

Ilustrasi perumahan
Ilustrasi perumahan
Sumber :
  • Kementerian PUPR

 

Ia menegaskan, Kementerian PKP terbuka terhadap segala masukan dalam proses penyusunan peraturan tersebut.

Menurutnya, diskusi publik yang terbuka justru akan memperkuat dasar kebijakan serta meningkatkan partisipasi masyarakat dan pelaku industri.

“Saya sebagai Menteri sangat terbuka soal draft Peraturan Menteri PKP itu. Saya nggak membatasi silakan kalau mau kritik dan saran. Adanya kritik di depan makin bagus sehingga kerja kami nyaman.”

Menteri Ara Ungkap Alasan Lahan Mahal

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ara menyebut, latar belakang penyusunan aturan ini adalah tantangan keterbatasan lahan di kawasan perkotaan. Oleh karena itu, diperlukan desain rumah subsidi yang lebih efisien namun tetap layak huni.

“Nantinya akan semakin banyak pilihan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah subsidi di perkotaan. Selain itu akan sangat bagus bagi pengembang karena dituntut makin kreatif dan konsumen akan semakin banyak pilihan rumah,” katanya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT