News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hasan Nasbi Sebut Rangkap Jabatan Menteri dan Wamen Tak Langgar Putusan MK: Kalau Ada yang Menggugat, Silakan!

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan posisi menteri atau wamen yang merangkap jabatan tidak otomatis melanggar aturan hukum.
Selasa, 3 Juni 2025 - 16:18 WIB
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa rangkap jabatan oleh menteri dan wakil menteri (wamen) tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

Hal itu merespons uji materi Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang saat ini sedang disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gugatan tersebut diajukan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES), Juhaidy Rizaldy Roringkon, terkait larangan menteri rangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris, atau direksi di perusahaan negara maupun swasta.

Hasan merujuk pada putusan MK sebelumnya yang tidak secara tegas melarang rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di perusahaan.

“Yang jelas sampai hari ini, di putusan MK nomor 80 tahun 2019, tidak ada bunyi putusan yang melarang itu. Itu clear. Di pertimbangan ada kata-kata yang seperti itu, tapi dalam putusan tidak ada,” ujar Hasan di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025).

Menurutnya, posisi menteri atau wamen yang merangkap jabatan tidak otomatis melanggar aturan hukum.

“Jadi apa yang dilakukan hari ini tidak melanggar putusan MK. Tidak menyelisihi putusan MK. Kalau ada yang menggugat silakan,” tegasnya.

Meski begitu, Hasan mengakui ada jabatan tertentu yang memang dilarang untuk dirangkap. Ia mencontohkan dirinya sebagai Kepala PCO dan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang secara tegas tidak diperkenankan rangkap jabatan, termasuk oleh arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.

“Maksudnya itu kan hak konstitusional warga. Tapi hari ini perkeputusan itu dibuat, minggu kemarin ya, perkeputusan itu dibuat itu tidak melanggar aturan apapun. Jadi kalau anggota kabinet, kepala PCO, nggak boleh memang. Menteri sekretaris negara nggak boleh memang. Tapi wakilnya itu dibolehkan secara aturan,” jelas Hasan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hasan kembali menegaskan, dalam konteks hukum yang berlaku dan berdasarkan Putusan MK Nomor 80 Tahun 2019, tidak ada larangan bagi wakil menteri untuk merangkap jabatan.

“Karena dalam Putusan (MK) Nomor 80 Tahun 2019 itu, tidak ada pernyataan bahwa wakil menteri tidak boleh menangkap jabatan,” pungkasnya. (agr/rpi)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Siaran Langsung India Open 2026: Mulai Besok, Indonesia Hanya Kirim Skuad Mini

Jadwal Siaran Langsung India Open 2026: Mulai Besok, Indonesia Hanya Kirim Skuad Mini

Jadwal siaran langsung India Open 2026, di mana Indonesia hanya akan mengirimkan skuad mini di ajang BWF Super 750 ini.
Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Seri Medan Dimulai, Ada Big Match Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Seri Medan Dimulai, Ada Big Match Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni

Jadwal Proliga 2026 pekan ini, menandai dimulainya seri Medan yang juga diramaikan dengan big match antara Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni.
Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Aktivitas vulkanik Gunung Semeru yang terletak di perbatasan Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali menunjukkan peningkatan signifikan. 
DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

Persib Bandung resmi mengukuhkan posisi sebagai penguasa klasemen sementara paruh musim kompetisi kasta tertinggi sepak bola Indonesia. 
Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Polda Metro Jaya akan Analisa Video Stand Up Pandji Pragiwaksono

Polda Metro Jaya akan Analisa Video Stand Up Pandji Pragiwaksono

Polda Metro Jaya mulai menindaklanjuti laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea. Dalam proses penyelidikan -

Trending

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Aktivitas vulkanik Gunung Semeru yang terletak di perbatasan Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali menunjukkan peningkatan signifikan. 
DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

Persib Bandung resmi mengukuhkan posisi sebagai penguasa klasemen sementara paruh musim kompetisi kasta tertinggi sepak bola Indonesia. 
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 12 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 12 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan keuangan zodiak 12 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Cek peluang rezeki dan tips finansial hari ini.
Hasil Proliga 2026 Putri: Diwarnai Cedera, Jakarta Electric PLN Bantai Livin Mandiri Tanpa Ampun!

Hasil Proliga 2026 Putri: Diwarnai Cedera, Jakarta Electric PLN Bantai Livin Mandiri Tanpa Ampun!

Hasil Proliga 2026 putri, di mana Jakarta Electric PLN berhasil meraih kemenangan perdana lewat skor telak atas Jakarta Livin Mandiri.
Usai Gasak Jay Idzes, Juventus Terima Kabar Bahagia Jelang Jumpa Kiper Timnas Indonesia Emil Audero

Usai Gasak Jay Idzes, Juventus Terima Kabar Bahagia Jelang Jumpa Kiper Timnas Indonesia Emil Audero

Juventus menerima kabar bahagia menjelang duel kontra Cremonese yang diperkuat oleh kiper Timnas Indonesia, Emil Audero. Pemain yang absen mungkin akan segera kembali.
Ramalan Zodiak Minggu Ini, 12–18 Januari 2026: Prediksi Cinta, Karier, dan Keuangan

Ramalan Zodiak Minggu Ini, 12–18 Januari 2026: Prediksi Cinta, Karier, dan Keuangan

Ramalan zodiak minggu ini 12–18 Januari 2026 untuk Aries hingga Pisces. Simak prediksi lengkap soal cinta, karier, keuangan, dan kesehatan kamu di bawah ini!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT