Warning KPPU soal TikTok Kuasai Tokopedia, Ungkap Ancaman Monopoli Perdagangan Online: Bisa Rugikan UMKM
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah merampungkan proses penilaian menyeluruh terhadap akuisisi saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur melalui keterangan tertulis menyampaikan, hasil penilaian menunjukkan adanya potensi praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat dari gabungan dua entitas tersebut.
Oleh karena itu, Investigator KPPU merekomendasikan penerapan sejumlah syarat ketat sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap dampak akuisisi.
"Investigator menyatakan bahwa transaksi tersebut berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Investigator juga mengusulkan berbagai persetujuan bersyarat yang akan diberlakukan terhadap kedua entitas tersebut," kata Deswin Nur dalam siaran pers, dikutip Kamis (29/5/2025).
Kesimpulan ini juga disampaikan dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan pertama terkait Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 yang berlangsung pada Selasa, 27 Mei 2025, di Kantor KPPU, Jakarta.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Budi Joyo Santoso, dengan dua anggota majelis yakni Aru Armando dan Gopprera Panggabean.
Agenda sidang meliputi pemaparan hasil penilaian menyeluruh serta penyampaian usulan persetujuan bersyarat berikut jangka waktu pelaksanaannya oleh Investigator KPPU.
Transaksi ini bermula pada 31 Januari 2024 ketika TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. secara resmi mengakuisisi 75,01% saham Tokopedia.
Kedua perusahaan dikenal sebagai pemain besar di sektor e-commerce dan media sosial yang juga menyediakan fitur belanja daring.
Nilai aset dan penjualan gabungan dari akuisisi tersebut melampaui Rp5 triliun, sehingga wajib dilaporkan kepada KPPU.
Dalam proses evaluasi terhadap notifikasi yang diterima, Investigator KPPU menemukan sejumlah temuan penting, antara lain:
1. Akuisisi ini menggabungkan dua pemain dalam satu pasar bersangkutan, yaitu ecommerce barang fisik (elektronik, fashion, kebutuhan harian, perabot rumah tangga, dan mainan & hobi) di Indonesia.
2. Terdapat peningkatan konsentrasi pasar yang signifikan berdasarkan perhitungan HHI (Herfindahl-Hirschman Index).
3. Penilaian menyeluruh menunjukkan kemungkinan kenaikan harga pasca akuisisi akibat efek unilateral, yakni kecenderungan entitas gabungan untuk menaikkan harga karena dominasi pasar.
4. Meskipun tidak ditemukan potensi penutupan akses pasar (foreclosure) maupun hambatan masuk (entry barrier) yang signifikan bagi pelaku usaha baru, namun efek jaringan (network effect) cukup besar dan berpotensi digunakan dalam strategi penjualan melalui praktik tying atau bundling (pengikatan layanan) yang dapat merugikan konsumen atau pelaku usaha lain, khususnya UMKM.
Load more