Kenaikan PBB 250% di Pati Dinilai Tak Transparan, Bupati Sudewo Banjir Kritik: Minim Sosialisasi
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah, yang secara mendadak menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250% menuai gelombang kritik dari berbagai pihak.
Merespons polemik kebijakan tersebut, Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kabupaten Pati membuka posko pengaduan secara daring (online).
Ketua IKA PMII Pati, Ahmad Jukari, menyampaikan dibukanya posko ini merupakan langkah awal dalam memberikan ruang partisipatif bagi masyarakat yang merasa tidak dilibatkan dalam proses pengambilan kebijakan.
Ia menyoroti minimnya sosialisasi dari pihak Pemkab terkait kebijakan yang sangat berdampak pada ekonomi warga Pati.
"Posko ini menjadi kanal alternatif yang dapat diakses publik melalui tautan resmi: https://bit.ly/PoskoAduanPBBP2PATI dengan tujuan utama menginventarisasi keberatan masyarakat dan menyusun strategi advokasi yang komprehensif," kata Ketua IKA PMII Pati Ahmad Jukari dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (23/5/2025).
Melalui aduan tersebut, pihaknya siap menampung berbagai keluhan masyarakat yang terdampak langsung atau merasa keberatan dengan kebijakan lonjakan PBB P2 tersebut.
Ahmad Jukari mengatakan bahwa pembukaan posko ini merupakan langkah awal dalam memberikan ruang partisipatif bagi masyarakat yang merasa tidak dilibatkan dalam pengambilan kebijakan.
Apalagi, kata dia, sosialisasi dari pihak pemerintah terkait kebijakan yang sangat berdampak pada kehidupan ekonomi warga itu masih minim.
"Banyak warga yang masih bingung dan merasa tidak tahu-menahu soal kebijakan kenaikan PBB ini. Bahkan, sebagian sudah menerima lembar tagihan pajak (tumpi) dengan nominal jauh lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya," ujarnya.
Sejak diumumkan Bupati Pati Sudewo pada hari Minggu (18/5), berbagai keluhan mulai bermunculan di media sosial dan grup-grup WhatsApp. Bahkan, sebagian masyarakat melaporkan adanya lonjakan pajak yang tidak rasional.
Oleh karena itu, keterbukaan informasi dalam perumusan dan implementasi kebijakan publik perlu dikedepankan.
"Kami tidak menolak pajak sebagai kewajiban warga negara, tetapi yang kami kritisi adalah lonjakan yang sangat besar dan proses yang tidak transparan. Seharusnya ada tahapan sosialisasi, penyesuaian bertahap, serta pembukaan ruang dialog publik terlebih dahulu," ujarnya.
Ahmad Jukari menganggap pemerintah daerah seolah-olah melewati proses partisipatif yang menjadi prinsip dasar dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
Masyarakat seperti dipaksa menerima kenyataan tanpa penjelasan dan tanpa kesempatan untuk menyampaikan keberatan secara resmi.
Dalam formulir aduan online yang disediakan, warga diminta untuk mengisi data diri, alamat lengkap, nominal PBB pada tahun 2025, dan nominal PBB tahun sebelumnya sebagai bahan perbandingan.
"Semua data yang masuk akan digunakan untuk menyusun laporan komprehensif yang akan kami ajukan ke pemkab dan DPRD. Kami ingin kebijakan ini ditinjau ulang, atau setidaknya diberi solusi yang berkeadilan," ujarnya.
Sudewo Sebut Berlandaskan Perda
Terkait hal tersebut, Bupati Pati berdalih bahwa kenaikan mendadak itu berdasarkan aturan yang telah disahkan sebelumnya, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Sudewo selaku Bupati berkilah, dirinya hanya menjalankan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintahan sebelumnya, bersama DPRD periode 2019–2024 dan Pj Bupati Henggar Budi Anggoro.
“PPB ini penyesuaian. Naik ini karena memang peraturan daerah nomor 1 tahun 2024. Saya tidak membuat Perda itu, saya tidak ikut mengesahkan Perda itu, yang membuat Perda tersebut adalah DPRD kemarin dan Pemerintah kemarin. Bukan saya. Jadi saya punya payung hukumnya, Perda itu,” ujar Sudewo kepada awak media, dikutip Jumat (23/5/2025).
Eks Anggota Komisi V DPR RI itu membeberkan, kenaikan PBB itu sebenarnya bahkan bisa menembus angka ribuan persen jika Perda itu dijalankan secara ketat.
Namun, kata Sudewo, ia memilih untuk tidak menerapkan kebijakan seketat itu demi meringankan beban masyarakat.
"Perda ini kalau saya ikuti sepenuhnya, mengikuti aturan dalam Perda kenaikan PBB bisa ribuan persen. Kalau saya saklek mengikuti Perda ikut naiknya ribuan persen. Saya tidak ingin menghendaki seperti itu,” ujarnya. (rpi)
Load more