Kronologi Korupsi Kredit Sritex Rp3,5 Triliun, Iwan Lukminto Jadi Tersangka bersama Bos Bank BJB dan Bank DKI
- Kejagung RI
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga orang tersangka alam kasus dugaan korupsi kredit di PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Rabu (21/5/2025).
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengantongi bukti kuat keterlibatan para pihak dalam proses pencairan pinjaman dana ke Sritex.
Kasus korupsi kredit Raksasa Tekstil asal Solo ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana triliunan rupiah dari sejumlah Bank Pemerintah.
Ketiga tersangka itu adalah Dicky Syahbandinata (DS), yang saat itu menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB pada 2020; Zainuddin Mappa (ZM), Direktur Utama PT Bank DKI pada 2020; serta Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Direktur Utama PT Sritex periode 2005 hingga 2022.
“Adapun 3 (tiga) orang tersangka tersebut ditetapkan karena ditemukan alat bukti yang cukup,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
Qohar menjelaskan, ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pemberian kredit dari Bank BJB dan Bank DKI kepada Sritex serta entitas anak usahanya. Pemberian fasilitas pinjaman itu dilakukan tanpa melalui prosedur yang wajar.
“Dalam pemberian kredit kepada PT Sritex, tersangka DS dan ZM telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, kasus ini bermula dari pinjaman dana yang diterima Sritex dari sejumlah bank nasional dan daerah.
Namun, pelunasan pinjaman tersebut bermasalah hingga per Oktober 2024 saat Sritex dinyatakan pailit. Kejagung menyampaikan bahwa total utang yang gagal dibayar Sritex dari sejumlah pihak mencapai lebih dari Rp3,58 triliun, dengan rincian sebagai berikut:
- Bank Jateng: Rp395.663.215.840,00
- Bank BJB: Rp543.980.507.170,00
- Bank DKI: Rp149.007.085.018,57
- Sindikasi (Bank BNI, Bank BRI dan LPEI): ± 2.500.000.000.000.
Dana pinjaman yang diterima dari Bank BJB dan Bank DKI diduga digunakan oleh Iwan Lukminto dengan cara yang dianggap tidak sesuai peruntukan. Penggunaan yang menyimpang itu berdampak pada kegagalan pembayaran utang oleh Sritex.
Sehingga, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp692,9 miliar akibat pemberian kredit tanpa dasar hukum yang kuat.
"Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum yang dilakukan Bank BJB, Bank DKI kepada Sritex telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 692.980.592.188 dari total nilai outstanding atau target yang belum dilunasi sebesar Rp3.588.650.880.028,57," ujar Qohar.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba, cabang Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus telah menangkap Iwan S. Lukminto di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (20/5/2025) malam. Iwan Setiawan kemudian dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung pada Rabu pagi untuk menjalani pemeriksaan intensif, sebelum akhirnya resmi menyandang status tersangka. (rpi)
Load more