Berapa Gaji Jonatan Christie Jadi PNS Kemenpora? Kini Putuskan Mundur dari Pelatnas PBSI
- PBSI
Jakarta, tvOnenews.com - Segini besaran gaji Jonatan Christie sebagai PNS di Kemenpora. Kini putuskan mundur dari pelatnas PBSI.
Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) resmi mengumumkan Jonatan Christie tidak lagi menjadi bagian dari pelatnas.
Jonatan Christie mengatakan keputusan ini bukanlah hal yang mudah. Ia menyebut keluarganya menjadi faktor penting dalam menentukan arah masa depan kariernya.
Bahkan, pria yang kerap disapa dengan nama Jojo itu mengaku sempat ingin meninggalkan dunia bulu tangkis sepenuhnya akibat kegagalan di ajang Olimpiade Paris 2024 lalu.
"Kalau boleh cerita sedikit, sebenarnya ini bermula setelah Olimpiade Paris. Saat itu, kami semua sudah berkomitmen, baik saya maupun keluarga. Kami sudah memberikan segalanya untuk persiapan olimpiade," kata Jonatan dalam konferensi pers di Pelatnas PBSI Cipayung.
"Tapi hasilnya ternyata belum memuaskan. Secara pribadi, saya juga merasa kurang puas. Bahkan sempat terlintas di pikiran saya untuk berhenti total dari bulu tangkis," sambungnya.
Sebelum mundur dari pelatnas PBSI, Jonatan Christie memang telah berstatus sebagai PNS Kemenpora sejak pertengahan 2023 lalu.
Gaji Jonatan Christie sebagai PNS Kemenpora menyesuaikan besaran gaji pokok PNS yang diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019, dengan rincian sebagai berikut:
Golongan I:
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II:
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III:
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV:
- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Penyesuaian gaji pokok ini didasarkan pada masa kerja golongan masing-masing hingga 31 Desember 2023, sebagaimana diatur dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024. (nba)
Load more