News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

BSI (BRIS) Bagi-Bagi Dividen Rp1,05 Triliun, Anggoro Eko Cahyo Eks Bos BPJS Ketenagakerjaan Resmi jadi Dirut Baru

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI bakal membagikan dividen jumbo Rp1,05 triliun setara 15 persen laba bersih tahun buku 2024 yang mencapai Rp7,01 triliun.
Sabtu, 17 Mei 2025 - 02:26 WIB
Bank Syariah Indonesia (BSI)
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI memastikan pembagian dividen tunai sebesar Rp1,05 triliun dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar Jumat (16/5/2025).

Dividen jumbo itu setara 15 persen dari laba bersih tahun buku 2024 yang mencapai Rp7,01 triliun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

BRIS mengumumkan bahwa nilai dividen per lembar saham ditetapkan sebesar Rp22,78.

“Sekitar Rp1,05 triliun ditetapkan sebagai dividen atau Rp22,78 per saham,” kata Wakil Direktur Utama BSI Bob Tyasika Ananta dalam konferensi pers daring di Jakarta, dikutip Sabtu (17/5/2025).

Dibandingkan tahun sebelumnya, dividen per saham BSI mengalami kenaikan 22,86 persen dari Rp18,54 per saham. 

Hal ini menandakan tren pertumbuhan yang solid dan keberhasilan perseroan dalam menjaga kinerja positif secara konsisten.

Adapun jadwal pembagian dividen akan diumumkan kemudian kepada para pemegang saham.

Dalam RUPST tersebut, disepakati pula penggunaan laba bersih lainnya, yakni 20 persen untuk cadangan wajib perusahaan dan 65 persen sebagai laba ditahan.

Alokasi ini ditujukan untuk memperkuat struktur keuangan dan mendukung ekspansi bisnis ke depan.

“Sejalan dengan dukungan pemegang saham dan momentum pertumbuhan ekonomi, kami optimistis kinerja BSI akan terus membaik. Ke depan, kami akan terus memacu pengembangan bisnis dan layanan agar dapat memenuhi ekspektasi nasabah dan seluruh stakeholder perseroan,” ujar Bob.

Eks Bos BPSJTK Resmi Jadi Dirut Baru BSI

Selain agenda pembagian dividen, RUPST juga memutuskan penyegaran susunan kepengurusan perusahaan, termasuk Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah.

Adapun dalam penetapan tersebut, Anggoro Eko Cahyo yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) resmi ditunjuk sebagai Dirut baru BSI. Berikut ini susunan lengkapnya.

Susunan Dewan Komisaris yang Baru:

  • Komisaris Utama: Muhadjir Effendy
  • Komisaris: Meidy Firmansyah, Mochammad Agus Rofiudin, Kamaruddin Amin
  • Komisaris Independen: Felicitas Tallulembang, Nizar Ahmad Saputra, Muhammad Syafii Antonio, Addin Jauharuddin

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Susunan Dewan Direksi:

  • Direktur Utama: Anggoro Eko Cahyo
  • Wakil Direktur Utama: Bob Tyasika Ananta
  • Direktur Wholesale Transaction Banking: Zaidan Novari
  • Direktur Retail Banking: Kemas Erwan Husainy
  • Direktur Sales & Distribution: Anton Sukarna
  • Direktur IT: Muharto
  • Direktur Risk Management: Grandhis Helmi Harumansyah
  • Direktur Compliance & Human Capital: Arief Adhi Sanjaya
  • Direktur Finance & Strategy: Ade Cahyo Nugroho
  • Direktur Treasury & International Banking: Firman Nugraha
Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT