News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Lanjutan Korupsi 109 Ton Emas di Antam: 7 Orang Swasta Terancam Bui hingga 12 Tahun!

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung resmi menuntut tujuh terdakwa dari kalangan swasta terkait korupsi tata kelola emas PT Antam Tbk (ANTM).
Kamis, 15 Mei 2025 - 15:14 WIB
Ilustrasi emas batangan
Sumber :
  • Pexel

Jakarta, tvOnenews.com - Perkara korupsi tata kelola emas PT Antam Tbk (ANTM) memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung resmi menuntut tujuh terdakwa dari kalangan swasta dengan pidana penjara 8-12 tahun penjara.

Mereka disebut terlibat dalam praktik korupsi bersama para pejabat PT Antam yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketujuh orang tersebut merupakan pelanggan emas olahan dan leburan milik Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam.

Dugaan korupsi tata kelola ini terjadi pada periode 2010 hingga 2022 dan melibatkan komoditas emas sebanyak 109 ton.

Ketujuh terdakwa tersebut dianggap ikut menikmati keuntungan dari skema yang menyimpang dalam tata kelola komoditas emas negara.

JPU Syamsul Bahri Siregar memaparkan rincian tuntutan terhadap para terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu.

Gluria Asih Rahayu dituntut 8 tahun penjara, sementara Ho Kioen Tjay dan Djudju Tanuwidjaja masing-masing 10 tahun. 

Sedangkan Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, dan James Tamponawas dituntut 12 tahun penjara.

"Kami menuntut para terdakwa agar dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata JPU dalam persidangan yang dikutip di Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp750 juta.

Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Tidak berhenti di situ, jaksa juga menuntut agar mereka dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang nilainya sesuai dengan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Lindawati dituntut mengembalikan Rp616,94 miliar, Suryadi Lukmantara Rp444,93 miliar, Suryadi Jonathan Rp343,41 miliar, dan James Rp119,27 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara Djudju Tanuwidjaja dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp43,33 miliar, Ho Kioen Tjay Rp35,46 miliar, dan Gluria Asih Rahayu Rp2,07 miliar.

Tuntutan jaksa mendasarkan pada dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bursa Transfer: Camavinga Tak Tertarik Tinggalkan Real Madrid Meski Diminati Liverpool dan MU

Bursa Transfer: Camavinga Tak Tertarik Tinggalkan Real Madrid Meski Diminati Liverpool dan MU

Eduardo Camavinga menjadi sorotan bursa transfer setelah dikaitkan dengan Liverpool dan Manchester United, ternyata lebih memilih tetap bertahan di Read Madrid.
Lokasi Terbaru SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Jumat 2 Januari 2026

Lokasi Terbaru SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Jumat 2 Januari 2026

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Jumat (2/1/2026).
Lokasi Terkini SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Jumat 2 Januari 2026

Lokasi Terkini SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Jumat 2 Januari 2026

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Jumat (2/1/2026).
Wisatawan Puncak Harap Catat, Ini Prediksi Puncak Arus Balik Momen Nataru

Wisatawan Puncak Harap Catat, Ini Prediksi Puncak Arus Balik Momen Nataru

Kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menjadi sasaran masyarakat dalam menghabiskna Waktu berlibur saat momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Pasukan Oranye Jakarta Gercep Bersihkan Sampah Bekas Malam Tahun Baru Sebelum Jam 5 Pagi

Pasukan Oranye Jakarta Gercep Bersihkan Sampah Bekas Malam Tahun Baru Sebelum Jam 5 Pagi

Pasukan oranye Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta langsung turun ke sejumlah titik usai perayaan malam Tahun Baru 2026 di Kawasan ibu kota.
Baru Hari Pertama di 2026, Manchester United Sudah Lakukan Aktivitas di Bursa Transfer Pemain 

Baru Hari Pertama di 2026, Manchester United Sudah Lakukan Aktivitas di Bursa Transfer Pemain 

Marcus Hojlund dipinjamkan Manchester United ke Napoli. Namun performa memikat membuat Il Partenopei tertarik untuk mendatangkannya secara kepemilikan penuh.

Trending

Baru Hari Pertama di 2026, Manchester United Sudah Lakukan Aktivitas di Bursa Transfer Pemain 

Baru Hari Pertama di 2026, Manchester United Sudah Lakukan Aktivitas di Bursa Transfer Pemain 

Marcus Hojlund dipinjamkan Manchester United ke Napoli. Namun performa memikat membuat Il Partenopei tertarik untuk mendatangkannya secara kepemilikan penuh.
Liverpool vs Leeds United, Cody Gakpo Berpeluang Samai Rekor Legenda The Reds

Liverpool vs Leeds United, Cody Gakpo Berpeluang Samai Rekor Legenda The Reds

Cody Gakpo berpeluang mencetak sejarah bersama Liverpool saat menghadapi Leeds United di Anfield dengan peluang menyamai rekor legenda klub, Ian Rush. (2/1).
Bukan Sekadar Bertani: Cara Usaha Mikro Menopang Ketahanan Pangan Dimulai dari Usaha Kecil dan Komunitas Lokal

Bukan Sekadar Bertani: Cara Usaha Mikro Menopang Ketahanan Pangan Dimulai dari Usaha Kecil dan Komunitas Lokal

Di banyak negara maju, usaha mikro dan petani kecil justru diposisikan sebagai fondasi penting dalam menjaga stabilitas pangan nasional. Jepang, misalnya, lewat
Kasus Kematian Siswa SMPN 19 Kota Tangsel Nyaris Tak Terungkap, Ini Fakta Terbaru yang Disampaikan Polisi

Kasus Kematian Siswa SMPN 19 Kota Tangsel Nyaris Tak Terungkap, Ini Fakta Terbaru yang Disampaikan Polisi

Seorang siswa SMPN 19 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MH (13) dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (16/11/2025) usai diduga menjadi korban aksi bullying oleh teman sekelasnya.
Akhirnya! Purbaya Beri Kabar Terbaru Soal Kenaikan Gaji PNS 2026

Akhirnya! Purbaya Beri Kabar Terbaru Soal Kenaikan Gaji PNS 2026

Persoalan kenaikan gaji ASN sendiri menjadi salah satu pokok bahasan dalam pertemuannya dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
3 Pemain Timnas Indonesia yang Terancam Tersingkir di Era John Herdman

3 Pemain Timnas Indonesia yang Terancam Tersingkir di Era John Herdman

Simak 3 pemain Timnas Indonesia yang berpotensi tersingkir di era John Herdman akibat tuntutan fisik, menit bermain, dan persaingan ketat.
Sindiran Menohok Media Vietnam, Sebut 2025 sebagai Tahun Terburuk Timnas Indonesia: Memalukan

Sindiran Menohok Media Vietnam, Sebut 2025 sebagai Tahun Terburuk Timnas Indonesia: Memalukan

Media Vietnam melontarkan sindiran pedas terhadap Timnas Indonesia sampai sebut tahun 2025 disebut sebagai periode terburuk Skuad Garuda.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT