Mercedes-Benz 280 SL Milik Ridwan Kamil Disita KPK: Mobil Klasik Bernilai Historis dan Emosional
- Istimewa
Unit milik Ridwan Kamil ini awalnya berwarna putih standar pabrik, namun telah dimodifikasi menjadi warna biru yang memberikan kesan lebih personal dan modern, tetap mempertahankan keaslian bentuk dan lekukan bodinya yang elegan.
Sejarah Kepemilikan dan Fungsi Sosial
Mercedes-Benz 280 SL “Pagoda” ini awalnya dimiliki oleh almarhum Emmeril Kahn Mumtadz (Eril), putra sulung Ridwan Kamil. Mobil tersebut sering disewakan untuk acara pernikahan dan dikenal di kalangan masyarakat Bandung sebagai mobil pengantin klasik. Eril sendiri bahkan sering menyopiri mobil ini untuk mengantar pasangan pengantin secara langsung.
Setelah kepergian Eril, keluarga tetap melanjutkan penyewaan mobil ini. Seluruh hasil penyewaan dialokasikan untuk pembangunan Masjid Al Mumtadz di Cimaung, Bandung, sebagai bagian dari amal jariyah untuk almarhum. Ridwan Kamil juga pernah secara spontan menawarkan mobil ini kepada pasangan yang ia temui di jalan agar dapat digunakan untuk pernikahan mereka.
Status Kepemilikan dalam LHKPN
Menariknya, mobil klasik Mercedes-Benz 280 SL yang disita KPK ini tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ridwan Kamil tahun 2022.
Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait pelaporan aset dan menjadi salah satu poin penting dalam proses penyidikan KPK.
Koleksi Kendaraan Lain Milik Ridwan Kamil
Selain Mercedes-Benz klasik tersebut, Ridwan Kamil juga dikenal memiliki dan menggunakan berbagai kendaraan lain, di antaranya:
-
Volvo XC90 Recharge – SUV plug-in hybrid bertenaga 462 hp, torsi 709 Nm.
-
Hyundai Ioniq dan Ioniq 5 – Mobil listrik yang digunakan sebagai kendaraan dinas.
-
Maxus Mifa 9 – MPV listrik dengan kapasitas baterai 90 kWh dan jangkauan hingga 520 km.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, ia melaporkan kepemilikan lima kendaraan lainnya:
-
Hyundai Santa Fe (2017)
-
Royal Enfield Classic 500 (2017)
-
Honda BeAT (2018)
-
Kawasaki W175 (2019)
-
Honda CBR (2019)
Kasus korupsi ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan anggaran pada penempatan iklan di Bank BJB selama periode 2021–2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki sejumlah pihak, termasuk Ridwan Kamil yang saat itu menjabat Gubernur Jawa Barat.
Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp222 miliar. KPK telah menetapkan lima tersangka dari jajaran bank dan agensi terkait dalam kasus ini. (nsp)
Load more