News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Danantara Incar Tanah Terlantar Negara, Menteri ATR: Sedang Kami Konsolidasikan!

Danantara berpotensi kelola tanah negara terlantar yang dikuasai Bank Tanah. Menteri ATR Nusron Wahid ungkap masih tahap konsolidasi.
Selasa, 6 Mei 2025 - 09:47 WIB
Gedung Danantara.
Sumber :
  • tvOnenews/Julio Tri Saputra

Jakarta, tvOnenews.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap bahwa sejumlah tanah negara yang masuk kategori terlantar bakal dikelola oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Rencana ini sedang dibahas antara dirinya dan CEO Danantara, Rosan Roeslani, sebagai bagian dari strategi optimalisasi aset negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Nusron, tanah-tanah terlantar tersebut semula merupakan tanah negara yang diberikan dalam bentuk konsesi kepada berbagai pihak. Namun, seiring waktu, banyak konsesi tersebut tidak diperpanjang dan akhirnya ditetapkan sebagai tanah terlantar. Statusnya kini berada di bawah kewenangan Bank Tanah.

“Biasanya ini masuk kategori tanah-tanah terlantar, diserahkan kepada Bank Tanah. Kita lihat yang dulu pernah dikasih tapi sudah jatuh tempo dan tidak diperpanjang,” kata Nusron di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin malam (5/5/2025).

Aset Bank Tanah Masuk Radar Danantara

Tanah-tanah negara yang dikelola Bank Tanah inilah yang tengah dibahas untuk dikonsolidasikan ke dalam portofolio Danantara, entitas investasi negara yang kini tengah agresif memperluas cakupan aset kelolaannya.

“Aset Bank Tanah ini yang sedang kami diskusikan. Apakah bisa atau tidak? Diskusi ya. Tadi saya sudah bicara sama Pak Rosan juga untuk dikonsolidasikan dalam Danantara,” ungkap Nusron.

Sebelumnya, Danantara juga dikabarkan akan mengelola aset-aset strategis negara seperti Gelora Bung Karno (GBK) dan Kompleks Kemayoran yang selama ini berada di bawah pengelolaan Kementerian Sekretariat Negara.

Belum Final, Masih Tahap Kajian

Nusron belum dapat memastikan berapa luas lahan terlantar milik negara yang akan dialihkan ke Danantara. Ia menyebut bahwa semua masih dalam tahap kajian mendalam bersama berbagai pihak.

“Itu nanti akan kita kajikan. Nanti akan kita kajikan semua, ada berapa (lahan), semua yang sudah bisa (dikelola),” ujarnya.

Potensi Lahan Negara: Dari Pangan hingga Energi

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai informasi, pemerintah memiliki Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) seluas 1,37 juta hektare (ha). Lahan tersebut memiliki potensi besar untuk berbagai kebutuhan strategis nasional seperti:

  • Lahan pangan dan ketahanan pangan

  • Kawasan industri dan pembangunan pabrik

  • Permukiman rakyat dan rumah subsidi

  • Infrastruktur energi dan pembangkit listrik

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT