News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hapus Piutang Macet UMKM Ternyata Tak Segampang yang Dibayangkan, Menteri Maman Akui Ini Masalah Penghambatnya

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa sejumlah hambatan teknis membuat implementasi kebijakan penghapusan piutang macet UMKM belum optimal.
Kamis, 1 Mei 2025 - 19:25 WIB
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah tengah menghadapi tantangan besar dalam melaksanakan penghapusan piutang macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa sejumlah hambatan teknis membuat implementasi kebijakan ini belum optimal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salah satu persoalan utama yang disorot adalah syarat restrukturisasi kredit yang dinilai kurang relevan bagi sebagian besar pelaku UMKM, terutama dengan nilai utang kecil.

Proses restrukturisasi yang memakan biaya justru dapat melebihi nominal piutang itu sendiri, sehingga menjadi beban tambahan.

Maman menjelaskan kondisi ini dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta pada Rabu (30/4/2025) kemarin.

Ia menekankan bahwa kebijakan restrukturisasi hanya efektif untuk utang dalam jumlah besar, dan tidak cocok diterapkan secara menyeluruh pada segmen debitur kecil.

"Restrukturisasi hanya bisa diberlakukan pada piutang macet bernilai besar, sementara untuk utang kecil, biaya pengurusannya lebih mahal dari jumlah utang," ujar Maman saat menjabarkan temuan lapangan.

Per 11 April 2025, pemerintah baru mampu menghapus piutang macet UMKM senilai Rp486,10 miliar, mencakup 19.375 debitur.

Padahal, potensi keseluruhan mencapai 1.097.155 debitur dengan total nilai piutang hingga Rp14,8 triliun.

"Dengan syarat restrukturisasi maka hanya 67.668 debitur dengan total nilai piutang sebesar Rp2,7 triliun yang dapat dilakukan hapus tagih, dari potensi 1.097.155 debitur dengan total nilai piutang Rp14,8 triliun," kata Maman dikutip dari keterangan persnya, Kamis.

Ketentuan mengenai restrukturisasi tersebut diatur dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Tahun 2023.

Namun, keberadaannya justru menjadi batu sandungan bagi percepatan proses penghapusan piutang.

Meski begitu, Maman menyambut baik hadirnya regulasi baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang tidak lagi mensyaratkan restrukturisasi.

Ia menilai ketentuan ini membuka ruang lebih besar untuk menuntaskan piutang bermasalah di sektor UMKM.

"Tidak terdapatnya syarat restrukturisasi, dapat memaksimalkan potensi hapus tagih piutang UMKM sebesar 1.097.155 debitur dengan nilai piutang Rp14,8 triliun,” katanya.

Namun, Menteri Maman menekankan bahwa aturan turunan dari UU BUMN 2025 perlu segera disusun. Ia mendorong agar Kementerian BUMN segera mengeluarkan peraturan menteri yang mengatur mekanisme persetujuan dari Danantara sebagai bagian dari prosedur formal hapus tagih.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di sisi lain, ia juga menyoroti dinamika di perbankan pelat merah. Menurutnya, pergantian direksi bank-bank Himbara, khususnya di Bank Rakyat Indonesia (BRI) pasca-RUPS, perlu menjadi perhatian.

Ia berharap jajaran direksi baru dapat segera memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar proses penghapusan piutang tak tersendat. (ant/rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi tegur kontraktor yang bangun gedung memakan jalan provinsi tanpa IMB. Proyek harus dibongkar, ia sebut kontraktor ‘Bapak Pelit'. Simak beritanya!
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok, 10 April 2026, untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Panduan strategi finansial harian.
Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak, membeberkan kondisi terkini timnya jelang laga lawan Bali United pada pekan ke-27 BRI Super League 2025-2026.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 10 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Panduan harian agar keputusan uang lebih bijak dan strategis.
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Seorang pemain timnas memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi. Hal ini seiring dengan larangan bermain di Liga Belanda.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung imbas temuan dugaan abaikan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik pertama.
Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Seorang pemain timnas telah memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi usai kegagalan lolos ke Piala Dunia 2026. Hal ini bisa berimplikasi kepada ketersediaannya di FIFA Matchday.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT