Pemerintah Siapkan Permen BUMN untuk Tuntaskan Penghapusan Utang 1 Juta UMKM
- Antara
Pasal 62H mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan dan mekanisme hapus tagih akan dituangkan dalam peraturan menteri.
"Dengan adanya UU BUMN, penyelesaian utang macet untuk sekitar satu juta debitur UMKM cukup dilakukan dengan Permen yang disetujui Badan Danantara. Ini solusi realistis setelah masa PP habis," ujar Maman.
Program penghapusan piutang UMKM menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional dan penguatan sektor UMKM pasca pandemi. Meskipun belum seluruhnya tercapai, pemerintah menunjukkan komitmen untuk terus mendorong regulasi yang memudahkan UMKM bangkit dan kembali produktif.
Pemerintah ingin memastikan bahwa pengusaha kecil tidak terjebak dalam jeratan kredit macet, sehingga penghapusan utang UMKM ini menjadi bagian penting dari transformasi ekonomi yang inklusif. Upaya ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan UMKM, memperluas akses pembiayaan, dan memberikan stimulus positif terhadap perekonomian rakyat berbasis usaha mikro.
Kementerian UMKM juga berharap sinergi antara bank penyalur, BUMN, dan instansi terkait dapat mempercepat proses penghapusan piutang ini agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh pelaku UMKM di seluruh pelosok Indonesia.
Dengan demikian, penghapusan utang UMKM tidak hanya menjadi janji, tetapi langkah nyata yang dilandasi hukum dan kebijakan yang matang, mencerminkan keberpihakan negara kepada sektor usaha kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional. (nsp)
Load more