KPPI Setop Penyelidikan Safeguard: Impor Kain Tenun Filamen Tak Terbukti Mengancam Industri
- Sri Gustina Hasan
Jakarta, tvOnenews.com – Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) resmi menghentikan proses penyelidikan terhadap dugaan lonjakan impor kain tenunan dari benang filamen artifisial. Keputusan tersebut diumumkan pada Selasa (29/4/2025) setelah hasil investigasi menyimpulkan bahwa tidak ada indikasi kenaikan impor yang membahayakan industri tekstil dalam negeri.
Ketua KPPI, Julia Gustaria Silalahi, menegaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan secara menyeluruh, termasuk verifikasi lapangan dan analisis data perdagangan, menunjukkan tidak adanya lonjakan signifikan dalam jumlah impor – baik secara absolut maupun relatif terhadap produksi nasional.
“Persyaratan untuk diberlakukannya safeguard tidak terpenuhi. Lonjakan yang dikhawatirkan ternyata tidak terjadi,” ujar Julia dalam keterangan resminya.
Impor Justru Menurun Tajam
Ironisnya, alih-alih mengalami peningkatan, data menunjukkan bahwa volume impor kain tenun dari benang filamen artifisial justru menurun tajam dalam empat tahun terakhir. Pada 2021, volume impor mencapai lebih dari 15 ribu ton, namun merosot drastis hingga tinggal sekitar 6.700 ton di tahun 2024—penurunan lebih dari 50 persen.
Tren serupa juga tercermin dari data impor relatif—yaitu perbandingan antara volume impor dengan total produksi nasional—yang turun 25 persen selama periode yang sama.
Bahan Baku Gaun dan Jas Tak Lagi Dikhawatirkan
Kain tenunan filamen artifisial ini selama ini digunakan sebagai bahan dasar dalam industri fashion, termasuk untuk pembuatan kemeja, jas, hingga gaun. Meski begitu, menurut KPPI, ancaman kerugian terhadap produsen dalam negeri akibat impor bahan ini dinilai tidak terbukti secara fakta.
Penyelidikan ini sendiri dimulai sejak Oktober 2023 setelah Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengajukan permohonan resmi. Dalam permohonannya, API sempat mengklaim terjadi lonjakan impor yang mengancam eksistensi pelaku industri lokal.
Namun, setelah dilakukan penelusuran mendalam, dugaan tersebut tidak didukung oleh data konkret. Karena itu, KPPI memutuskan tidak melanjutkan langkah safeguard seperti pemberlakuan bea masuk tambahan.
Langkah Bijak, Cermin Profesionalisme
Keputusan KPPI ini dinilai sebagai langkah yang mencerminkan prinsip kehati-hatian dan profesionalisme lembaga dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dalam negeri dan keterbukaan perdagangan.
Dengan dihentikannya penyelidikan ini, pemerintah berharap pelaku industri bisa lebih fokus pada peningkatan daya saing melalui inovasi dan efisiensi, bukan hanya bergantung pada perlindungan kebijakan. (nsp)
Load more