News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Industri Tekstil Soroti Kebijakan BMAD atas Impor Benang POY dan DTY

Industri tekstil nasional menyampaikan kekhawatiran terhadap rencana pengenaan BMAD benang POY dan DTY impor karena dinilai dapat memicu kenaikan biaya dan ancaman PHK.
Jumat, 16 Mei 2025 - 15:36 WIB
Badai PHK Hantam Industri Tekstil dan Produk Tekstil di Tengah Rencana BMAD
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com – Kebijakan perdagangan yang baru saja direkomendasikan oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memicu kegelisahan besar di sektor industri tekstil nasional. Sebanyak 101 pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menyatakan penolakan terhadap penerapan bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap produk benang filamen sintetik POY (Partially Oriented Yarn) dan DTY (Draw Textured Yarn) yang diimpor dari Tiongkok.

Mereka menilai, kebijakan ini tidak hanya merugikan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), tetapi juga mengancam nasib 30.000 karyawan yang bekerja di sektor ini. Jika diterapkan, BMAD akan meningkatkan biaya bahan baku secara signifikan dan memperberat industri yang tengah tertekan oleh ketidakpastian global dan ketatnya persaingan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ancaman PHK Massal dan Gulung Tikar

Menurut Amril Firdaus, perwakilan dari PT Longdi Sejahtera Indonesia sekaligus anggota Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), kebijakan BMAD hanya akan menguntungkan segelintir produsen dalam negeri namun membebani mayoritas pelaku industri TPT yang bergantung pada impor bahan baku.

“Jika kebijakan ini dijalankan, 101 pelaku industri tekstil berpotensi mengalami kebangkrutan. Bahkan, 30.000 karyawan terancam kehilangan pekerjaan,” ujarnya.

Amril juga menyebutkan bahwa kebijakan sepihak seperti ini akan membunuh industri tekstil secara sistemik, dan berisiko membuat industri lain bernasib seperti Sritex, yang sebelumnya mengalami masalah serius akibat tekanan finansial.

Penolakan Meluas: 101 Industri Serentak Teken Petisi

Protes keras datang dari 101 pelaku industri tekstil di wilayah Bandung. Mereka secara serentak menandatangani petisi penolakan BMAD terhadap produk POY dan DTY impor asal Tiongkok. Petisi ini ditujukan kepada berbagai instansi pemerintah terkait agar mempertimbangkan ulang kebijakan tersebut.

Para pelaku usaha juga mengajak seluruh stakeholder di sektor industri TPT, termasuk pemerintah daerah, asosiasi, hingga akademisi, untuk bersatu menolak pengenaan BMAD yang dianggap dapat menghancurkan struktur industri tekstil nasional.

Dampak Negatif yang Diprediksi Jika BMAD Diterapkan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jika bea masuk anti dumping tetap diberlakukan, berikut ini beberapa dampak yang diperkirakan akan terjadi:

  • Kenaikan biaya bahan baku dan produksi secara signifikan
  • Menurunnya daya saing produk lokal di pasar dalam dan luar negeri
  • PHK massal dan penutupan pabrik skala kecil-menengah
  • Persaingan usaha tidak sehat, hanya menguntungkan segelintir pemain besar
  • Potensi maraknya thrifting dan impor ilegal sebagai alternatif bahan baku murah
  • Pelemahan industri TPT nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global
Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT