News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sri Mulyani Teken PMK Dana Patungan Bencana, Pemda Wajib Urun Modal yang Dikelola BPDLH

Dana Bersama Penanggulangan Bersama yang diatur dari PMK 28/2025 nantinya akan dikelola secara profesional melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
Selasa, 29 April 2025 - 21:37 WIB
PMK Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana.
Sumber :
  • JDIH Kemenkeu

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja menetapkan skema baru pendanaan bencana yang lebih inklusif dan terintegrasi lewat terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana.

Dalam beleid yang diteken Sri Mulyani sejak 21 April 2025 ini, pemerintah menetapkan definisi dan peran dari berbagai pihak yang terlibat dalam pembentukan dan pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam Pasal 1 PMK tersebut, disebutkan bahwa dana bersama merupakan dana yang berasal dari berbagai sumber.

Di antaranya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), hingga sumber sah lainnya seperti hibah dan klaim asuransi, yang ditujukan untuk mendukung penanganan bencana secara menyeluruh.

Artinya, pembiayaan untuk penanganan bencana tak lagi hanya bergantung pada kas pemerintah pusat, melainkan juga bisa disuntik dari daerah maupun mitra non-pemerintah.

Dana ini akan mendukung tahapan prabencana, tanggap darurat, hingga pascabencana, dan dikelola secara profesional melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

Menariknya, skema ini juga memfasilitasi partisipasi aktif dari lembaga internasional dan lembaga keuangan non-pemerintah, lewat kerja sama yang memungkinkan terbentuknya dana perwalian dan investasi jangka panjang yang diarahkan untuk mitigasi risiko bencana.

“Dana Bersama adalah dana yang berasal dari berbagai sumber dan digunakan untuk mendukung dan melengkapi Dana Penanggulangan Bencana yang memadai dan berkelanjutan,” demikian bunyi definisi resmi dalam Pasal 1 ayat 4 PMK tersebut​, dikutip Selasa (29/4/2025).

tvonenews

Skema ini tidak hanya membagi beban risiko keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, tapi juga menekankan transparansi dan akuntabilitas melalui pelibatan unsur Bendahara Umum Negara (BUN), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hingga Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai catatan, dana ini tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi pelengkap dari Dana Penanggulangan Bencana reguler yang sudah ada, serta terhubung langsung dengan sistem perbendaharaan negara.

Adanya PMK baru ini, pemerintah tampaknya berharap tata kelola keuangan penanggulangan bencana menjadi lebih siap, cepat, dan efektif. Khususnya, guna menghadapi ancaman bencana alam di tengah efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah, termasuk kepada BNPB. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ada Aksi May Day Internasional 2026 di Monas, Polisi Minta Masyarakat Tak Ikuti Arahan Jukir Liar

Ada Aksi May Day Internasional 2026 di Monas, Polisi Minta Masyarakat Tak Ikuti Arahan Jukir Liar

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin meminta kepada para massa aksi May Day Internasional 2026, untuk tidak mengikuti arahan juru parkir liar.
DPR Nilai Rencana Pemerintah Tutup Prodi Kurang Relevan: Sangat Berisiko Salah Sasaran

DPR Nilai Rencana Pemerintah Tutup Prodi Kurang Relevan: Sangat Berisiko Salah Sasaran

DPR menyoroti rencana pemerintah menutup sejumlah program studi (prodi) di perguruan tinggi.
alalal alalal alalla alalal alala lalala lalala lalala lalal

alalal alalal alalla alalal alala lalala lalala lalala lalal

LalalalalalalalalalLalalalalalalalalalLalalalalalalalalal
Dapat Kabar Sausan Jadi Korban Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga Sempat Tidak Percaya dan Mengira Telepon Penipuan

Dapat Kabar Sausan Jadi Korban Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga Sempat Tidak Percaya dan Mengira Telepon Penipuan

Keluarga Sausan Sarifah awalnya tidak percaya bahwa Sausan turut menjadi korban tabrakan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Sausan Selamat dari Kecelakaan Maut Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga: Anaknya Religius, Dia Lagi Puasa Hari Itu

Sausan Selamat dari Kecelakaan Maut Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga: Anaknya Religius, Dia Lagi Puasa Hari Itu

Sausan Sarifah, menjadi salah satu korban selamat dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
Pemkot Jakarta Barat Musnahkan 234 Kilogram Ikan Sapu-Sapu dengan Cara Dikubur

Pemkot Jakarta Barat Musnahkan 234 Kilogram Ikan Sapu-Sapu dengan Cara Dikubur

Upaya menjaga ekosistem perairan dan kesehatan masyarakat terus dilakukan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat melalui pembersihan ikan sapu-sapu secara masif. 

Trending

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri meninjau langsung lokasi kejadian kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4).
Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Apakah tren wedding 2026 masih didominasi konsep mewah yang megah, atau justru bergeser ke arah yang lebih sederhana namun elegan? Perubahan ini tidak lepas dari cara pandang
Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

PT KAI (Persero) memastikan 240 penumpang Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berhasil dievakusi dalam kondisi selamat.
Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Kabar tersebut bahkan keluar jelang selesainya musim kompetisi 2025-2026, di mana menjadi salah satu musim terbaik Dony Tri Pamungkas bersama Persija Jakarta. 
Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

​​​​​​​RSUD Kota Bekasi membludak usai tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh di Stasiun Bekasi Timur. IGD padat, puluhan korban luka terus berdatangan dan dirawat intensif.
Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Bung Ropan bahas soal alasan Beckham Putra tak dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia. Ternyata ada alasan khusus mengapa John Herdman panggil pemain.
Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons spanduk Bobotoh "Shut Up KDM" di Tribun Utara Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat laga Persib vs Arema FC.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT