Detail Foto - Sri Mulyani Teken PMK Dana Patungan Bencana, Pemda Wajib Urun Modal yang Dikelola BPDLH
PMK Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana.
Dana Bersama Penanggulangan Bersama yang diatur dari PMK 28/2025 nantinya akan dikelola secara profesional melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
- galeri foto