Hapus Hibah Pesantren, Dedi Mulyadi Bongkar Dugaan Banyak Yayasan Bodong yang Jadi Alat Politik: Ada yang Terima Dana Rp50 Miliar?
- Antara
Kebijakan serupa juga berlaku untuk penerimaan siswa di tingkat SD dan SMP yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
"Seluruh pihak menyatukan visi dan misi dalam penataan pendidikan di Jawa Barat," katanya.
Sebelumnya, KDM menegaskan bahwa alasan penghapusan dana hibah Provinsi Jabar untuk pondok pesantren pada tahun anggaran 2025 adalah untuk membenahi tata kelola hibah.
"Ini upaya kita dalam membenahi manajemen tata kelola hibah, agar hibah ini tidak jatuh pada pondok pesantren yang itu-itu saja," kata Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dikutip di Bandung, Kamis.
Kemudian, kata Dedi, diharapkan agar hibah tidak jatuh hanya pada lembaga atau yayasan yang memiliki akses politik, seperti terhadap DPRD atau gubernur.
"Ke depan kita akan mengarahkan pada distribusi rasa keadilan. Kita akan mulai fokus membangunkan madrasah-madrasah, tsanawiyah-tsanawiyah, yang mereka tidak lagi punya akses terhadap kekuasaan dan terhadap politik," ujarnya.
Ada Banyak Yayasan Bodong Terima Hibah?
Sebelumnya, dalam pertemuan di Gedung Negara Pakuan Bandung, Rabu (23/4) malam, Dedi mengungkapkan bahwa ke depan, pemberian dana hibah akan berbasis kebutuhan dan pertimbangan teknis.
Fokus utamanya adalah pembangunan sarana dan prasarana pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama.
"Jadi bukan pertimbangan politis, karena selama ini bantuan-bantuan yang disalurkan kepada yayasan-yayasan pendidikan di bawah Kemenag itu, selalu pertimbangannya politik," tegasnya.
Langkah ini, menurut Dedi, bertujuan untuk memperbaiki sistem penyaluran hibah, mengingat banyaknya yayasan bodong yang menerima bantuan dengan nominal besar, berkisar antara Rp2 miliar hingga Rp50 miliar per yayasan.
Mekanisme penyaluran dana hibah akan dirombak total, kendati tidak disebutkan secara rinci yayasan mana yang dikatakan menerima dana tak proporsional tersebut.
"Jadi ini adalah bagian audit kita untuk segera dilakukan pembenahan. Karena ini untuk yayasan-yayasan pendidikan agama, maka prosesnya pun harus beragama," tuturnya.
Berdasarkan dokumen Lampiran III Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2024, tercatat perubahan besar pada daftar penerima hibah.
Ratusan yayasan dan pesantren yang sebelumnya tercatat menerima hibah uang, kini dibatalkan.
Load more