Jakarta, tvOnenews.com — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menepis kabar simpang siur terkait pengenaan tarif tinggi terhadap ekspor tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia oleh Amerika Serikat (AS).
Isu yang menyebut AS mengenakan tarif hingga 47 persen diklarifikasi langsung oleh Kemendag sebagai tidak akurat.
Djatmiko menegaskan, angka 47 persen yang beredar hanyalah simulasi tarif tertinggi dalam skenario tarif baru yang dirancang pemerintah AS. Faktanya, pengenaan tarif terhadap produk TPT asal Indonesia berada dalam kisaran 15–30 persen, tergantung jenis produk dan klasifikasinya.
Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan tarif AS terbagi menjadi tiga komponen utama, yakni:
Tarif dasar baru (new baseline tariffs)
Tarif resiprokal (reciprocal tariffs)
Tarif sektoral (sectoral tariffs)
Load more