News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kemendag Luruskan Isu Tarif 47% TPT oleh AS: Hanya 15–30 Persen

Kemendag tegaskan tarif TPT Indonesia ke AS bukan 47%. Produk tekstil RI hanya dikenakan tarif 15–30%, tergantung sektor.
Selasa, 22 April 2025 - 12:53 WIB
Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menepis kabar simpang siur terkait pengenaan tarif tinggi terhadap ekspor tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia oleh Amerika Serikat (AS). 

Isu yang menyebut AS mengenakan tarif hingga 47 persen diklarifikasi langsung oleh Kemendag sebagai tidak akurat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Diluruskan, yang menulisnya 47%, jangan ditulis seperti itu, karena yang benar adalah, misalnya, tekstil 15% -30%. Jadi kita harus pas," ujar Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Tarif 47% Hanya Simulasi, Bukan Ketetapan

Djatmiko menegaskan, angka 47 persen yang beredar hanyalah simulasi tarif tertinggi dalam skenario tarif baru yang dirancang pemerintah AS. Faktanya, pengenaan tarif terhadap produk TPT asal Indonesia berada dalam kisaran 15–30 persen, tergantung jenis produk dan klasifikasinya.

Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan tarif AS terbagi menjadi tiga komponen utama, yakni:

  1. Tarif dasar baru (new baseline tariffs)

  2. Tarif resiprokal (reciprocal tariffs)

  3. Tarif sektoral (sectoral tariffs)

Tarif Resiprokal Ditunda 90 Hari oleh Trump

Lebih lanjut, Djatmiko mengungkapkan bahwa tarif resiprokal sebesar 32% yang sebelumnya direncanakan akan diberlakukan terhadap Indonesia masih ditunda pelaksanaannya oleh Presiden Donald Trump.

"Penundaan selama 90 hari ini menjadi peluang bagi Indonesia untuk mengajukan keberatan dan menjalin komunikasi lebih lanjut dengan pemerintah AS," jelasnya.

Pentingnya Klarifikasi bagi Industri Tekstil

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Industri TPT merupakan salah satu kontributor besar ekspor nonmigas Indonesia. Kabar tentang tarif tinggi sempat membuat pelaku usaha resah, terutama produsen dan eksportir skala kecil dan menengah.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan pelaku industri tidak terjebak dalam kepanikan dan tetap dapat menyusun strategi ekspor berdasarkan data resmi. (nsp)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT