Jakarta, tvOnenews.com - Hubungan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat kembali menghangat. Kali ini, pemicunya datang dari dunia finansial digital: Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Tudingan itu terangkum dalam laporan tahunan bertajuk 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers (NTE) yang dirilis oleh United States Trade Representative (USTR). Menurut mereka, GPN dan QRIS mempersempit ruang gerak raksasa fintech asal Amerika seperti Visa dan Mastercard.
USTR secara gamblang menyebut bahwa aturan sistem pembayaran nasional Indonesia telah menciptakan tembok tinggi bagi pelaku usaha asing. Mereka menyayangkan kewajiban proses transaksi harus melalui jaringan lokal, dan menilai ini sebagai bentuk proteksionisme digital yang mengancam ekosistem global.
“Persyaratan lokal seperti itu menghambat partisipasi penyedia layanan asing, serta menciptakan ketidakpastian bagi investor global,” tulis laporan NTE 2025.
Visa dan Mastercard disebut harus menanggung biaya tambahan dan kehilangan fleksibilitas operasional akibat aturan lokal yang diterapkan Bank Indonesia. Sistem QRIS pun dinilai menyulitkan interkoneksi internasional karena harus melewati jaringan domestik.
Load more