Ada Potensi Zakat Rp320 Triliun di Bank, Menag Mau Bentuk Lembaga Pengelola Dana Umat: Baznas hingga BPJPH akan Disatukan
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agama (Menag RI) Nasaruddin Umar mengungkapkan rencana pembentukan Lembaga Pengelolaan Dana Umat (LPDU) sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan pengelolaan dana umat di Indonesia.
Maksud rencana ini akan diwujudkan dengan menyatukan sejumlah lembaga seperti Baznas, Badan Wakaf Indonesia (BWI), BPJPH, BPKH, dan instansi lainnya yang memiliki peran dalam pengelolaan dana berbasis keagamaan.
Menag menilai, keberadaan LPDU penting untuk meningkatkan efektivitas dan sinergi antarlembaga yang selama ini mengelola dana zakat, wakaf, infak, dan sedekah secara terpisah.
Dengan koordinasi terpusat, menurutnya dana umat dapat lebih terarah dan tepat sasaran dalam mendukung program-program sosial dan keagamaan.
Sebab, keberadaan satu gedung bersama yang menaungi berbagai lembaga pengelola dana umat akan memperkuat integrasi program serta pengawasan pemanfaatan dana tersebut.
"Insya Allah dalam waktu dekat ini kita akan mulai bangun LPDU. Yang di satu gedung itu rencananya akan diisi oleh Baznas, BWI, BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), dan semua yang berkaitan dengan dana-dana umat," ujar Menag Nasaruddin Umar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Menag menyoroti bahwa potensi zakat dan wakaf di Indonesia sangat besar, namun belum dimaksimalkan secara optimal. Padahal dana tersebut memiliki kekuatan untuk membantu menghapus kemiskinan ekstrem di tanah air.
Merujuk hasil riset UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan OJK, potensi zakat dari dana yang tersimpan di lembaga keuangan bisa mencapai ratusan triliun rupiah.
"Diperoleh data bahwa uang yang tersimpan di bank, apakah dalam bentuk wadiah atau tabungan atau bentuk deposito. Kalau kita kenakan zakat maka zakatnya itu terkumpul Rp320 triliun," ujarnya.
Angka tersebut bahkan belum mencakup zakat dari aset seperti emas, properti, atau tanah yang belum tercatat dalam sistem keuangan.
Selain itu, potensi wakaf produktif juga diperkirakan menyentuh angka Rp178 triliun per tahun.
"Itu bisa lebih dari Rp320 triliun. Selain itu ada wakaf produktif yang potensinya mencapai sekitar Rp178 triliun per tahun," kata dia.
Load more