GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Orang Wilmar Group Diringkus Kejagung Soal Dugaan Suap Putusan Hakim Perkara CPO, Korporasi Sempat Bantah Sedang Diperiksa

Kejagung mengumumkan penangkapan karyawan Wilmar Group itu pada Selasa (15/4/2025) malam. 
Rabu, 16 April 2025 - 14:33 WIB
Kejagung tambah tersangka dugaan suap hakim dalam perkara CPO
Sumber :
  • doc Kejagung

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menambah daftar rersangka dalam dugaan suap putusan hakim soal pembebasan mafia minyak mentah atau crude palm oil (CPO). Tersangka baru, adalah seorang pejabat dari perusahaan minyak sawit global Wilmar Group (WLIL.SI).

Kejagung mengumumkan penangkapan karyawan Wilmar Group itu pada Selasa (15/4/2025) malam. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain mengalirkan uang suap, penangkapan itu dikonfirmasi juga berkenaan dengan tuduhan korupsi terkait dengan perolehan izin ekspor CPO dan turunannya.

Anehnya, penangkapan itu, dikutip dari reuters terjadi sehari setelah perusahaan minyak tersebut membantah stafnya sedang diselidiki.

Wilmar kepada reuters mengatakan: "Kami sekarang membantu penyelidikan."

Sebagi informasi, pengumuman penangkapan itu muncul setelah serangkaian penangkapan, termasuk empat hakim dan dua pengacara serta satu staf pengadilan yang sebelumnya oleh Kejaksaan Agung.

Total tersangka dalam perkara tersebut berjumlah delapan orang. 

Kronologi pengungkapan tersangka, bermula pada Sabtu, 12 April 2025, malam, Kejagung mengumumkan empat tersangka awal, yakni mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, panitera muda pada PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dan dua advokat bernama Marcella Santoso dan Ariyanto.

Berikutnya pada Minggu, 13 April 2025, penyidik JAM-Pidsus kembali menersangkakan tiga orang hakim, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. 

Ketiganya adalah majelis hakim yang mengadili perkara korupsi minyak goreng dengan terdakwa tiga korporasi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Keterangan Kejagung, para hakim mengambil 60 miliar rupiah ($3,57 juta) untuk mengatur putusan yang menguntungkan terhadap tiga perusahaan (terdakwa korporasi), termasuk Wilmar.

Pengadilan bulan lalu membebaskan tiga perusahaan - Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group atas tuduhan pelanggaran dalam memperoleh izin ekspor pada tahun 2022.

Ketika tuntutan korupsi pertama kali diajukan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, jaksa menuntut denda dan pembayaran hingga 11 triliun rupiah ($653,4 juta).

($1 = 16,835.0000 rupiah)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

(vsf)


 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Kasus kekerasan seksual sedarah (inses) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus ini menghadapi tantangan
Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes baru-baru ini sebut biang kerok praktik sunat perempuan di Indonesia. Sontak, hal ini menuai pertanyaan publik, apakah sunat bagi perempuan bagus untuk
Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Sebagian warga Indonesia masih banyak belum mengetahui detail terkait urus alih hak sertifikat tanah warisan. Lantas, bagaimana cara urus alih hak sertifikat
Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Tyson Fury engklaim akan menjalani persiapan tanpa pelatih jelang duel melawan Arslanbek Makhmudov pada 11 April di Tottenham Hotspur Stadium.
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur

Trending

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 H, ide caption media sosial.
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur
Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Perayaan Imlek 2026 di kawasan Petak Sembilan, Pecinan Glodok, Jakarta Barat, ternyata menarik perhatian masyarakat bukan Tionghoa. Salah satunya warga Medan, 
Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT