Tukin Dosen ASN Tahun 2025: Kapan Cair dan Berapa Besarannya?
- istimewa - Istock photo
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah menetapkan dosen ASN di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) akan menerima tunjangan kinerja (tukin) pada 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025.
Lalu, kapan tukin dosen ASN cair? dan berapa besar besaran tukin dosen ASN yang akan diterima?
Kriteria Dosen ASN yang Berhak Menerima Tukin
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,66 triliun untuk membayar tukin kepada 31.066 dosen ASN di bawah Kemendikti Saintek.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan, tidak semua dosen berhak menerima tukin. Tukin dosen ASN akan diberikan kepada 31.066 dosen di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek).
Rinciannya, sebanyak 8.725 dosen yang bekerja di Perguruan Tinggi Negeri yang beroperasi sebagai satuan kerja di bawah kementerian atau PTN Satker.
Kemudian, sebanyak 16.540 dosen yang bekerja di PTN badan layanan umum atau PTN BLU yang belum menerima remunerasi dan 5.801 dosen di Lembaga Layanan Dikti (LLDikti).
Sementara untuk dosen Kemendikti Saintek yang bekerja di PTN berbadan hukum (PTN BH) dan PTN BLU yang sudah menerima remunerasi, tidak mendapatkan tukin ini karena sudah menerima remunerasi.
"Nilainya adalah Rp 2,66 triliun yang akan kami bayarkan sesudah Bapak Menteri (Mendikti Saintek) akan mengeluarkan peraturan menteri untuk pelaksanaannya," ujarnya saat konferensi pers, dikutip Rabu (16/4/2025).
Sementara itu, dosen di PTN Badan Hukum (PTN BH) dan PTN BLU yang sudah menerima remunerasi tidak akan menerima tukin tambahan karena sudah mendapatkan kompensasi serupa melalui skema remunerasi.
Besaran Tukin Dosen ASN Tidak Sama untuk Semua
Besaran tukin dosen ASN tidak sama untuk semua. Besarannya disesuaikan dengan selisih antara tunjangan profesi dan tukin struktural berdasarkan jenjang jabatan.
Sebagai ilustrasi, seorang guru besar di PTN Satker sebelumnya menerima tunjangan profesi sebesar Rp 6,7 juta. Dalam struktur ASN, jabatan ini setara dengan Eselon II yang berhak atas tukin Rp 19,28 juta.
Maka, dosen tersebut akan tetap menerima tunjangan profesi Rp 6,7 juta ditambah selisihnya sebesar Rp 12,58 juta sebagai tukin.
Load more