Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah menetapkan dosen ASN di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) akan menerima tunjangan kinerja (tukin) pada 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025.
Lalu, kapan tukin dosen ASN cair? dan berapa besar besaran tukin dosen ASN yang akan diterima?
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,66 triliun untuk membayar tukin kepada 31.066 dosen ASN di bawah Kemendikti Saintek.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan, tidak semua dosen berhak menerima tukin. Tukin dosen ASN akan diberikan kepada 31.066 dosen di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek).
Rinciannya, sebanyak 8.725 dosen yang bekerja di Perguruan Tinggi Negeri yang beroperasi sebagai satuan kerja di bawah kementerian atau PTN Satker.
Load more