Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman akan mendorong status driver ojek online (ojol) masuk kategori UMKM. Nantinya, driver ojol juga akan mendapatkan sederet insentif.
Maman berencana mengajukan draf perubahan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM pada 2026.
Saat ini, pihaknya tengah konsolidasi secara internal. Salah satu poin yang akan masuk dalam beleid tersebut adalah status driver ojol sebagai pelaku usaha mikro.
"Kalau misalnya teman-teman ojek online kita treatment sebagai usaha mikro berarti fasilitas-fasilitas insentif yang akan diberikan kepada ojek online berarti mengikuti fasilitas-fasilitas insentif untuk pengusaha-pengusaha mikro dan lain-lainnya," kata Maman, dikutip Rabu (16/4/2025).
Setidaknya, driver ojol akan mendapatkan lima insentif apabila berstatus sebagai pelaku usaha mikro. Pertama, subsidi bahan bakar minyak (BBM).
Pemerintah sedang menggodok skema baru penerima BBM subsidi. Driver ojol sempat disebut tidak akan masuk dalam kategori penerima subsidi BBM dengan skema baru tersebut.
Lalu Maman mengajukan penerima subsidi BBM terhubung dengan data-data driver ojol di setiap aplikator. Dengan begitu, driver ojol bisa dapat subsidi BBM seiring ditetapkan statusnya sebagai UMKM.
Load more